Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kebijakan Pemeriksaan sesuai SE - 28/PJ/2013

Kebijakan Pemeriksaan sesuai SE - 28/PJ/2013
Pada posting sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran untuk Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013, tepatnya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ/2013 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013 pada tanggal 26 Maret 2013, kini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE - 28/PJ/2013 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan peraturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
A.    Umum
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan perlu dibuat kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
B.    Maksud dan Tujuan
1.    Maksud
Kebijakan pemeriksaan dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan pemeriksaan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2).
2.    Tujuan
Kebijakan pemeriksaan bertujuan:
a.    tertib administrasi pemeriksaan; dan
b.    meningkatkan audit coverage ratio (ACR);
C.    Ruang Lingkup
Kebijakan pemeriksaan dalam Surat Edaran ini meliputi :
a.    Kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
b.    Kebijakan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Selengkapnya SE-28/PJ/2013 tersebut, klik disini.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Pemeriksaan sesuai SE - 28/PJ/2013"