Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak


Makalah Pajak - Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak

PENDAHULUAN

DEFINISI PAJAK
Pajak, Istilah yang tidak asing di telinga kita. Tiap hari kita mendengarkan kata-kata ajakan untuk membayar pajak di layar televise kita.  Tiap hari kita menggunakan fasilittas yang didanai dengan pajak. Namun, apakah definisi dari pajak itu sendiri.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro S.H. di dalam bukunya pengantar singkat hukum pajak, mengatakan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan UU (yang bersifat dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik ( kontra prestasi)  yang langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai biaya pengeluaran.
Kemudian menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja, Pajak adalah iuran wajib berupa unag atau barang-barang dipungut oleh penguasa berdasarkan Norma-norma Hukum, guna menutupp bioaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Selanjutnya, menurut Prof. Dr. PJA Adriyani, menyatakan bahwa pajak adalah iuran Negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yag langsung dapat ditunjukkkan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Dari berbagai definisi yang telah dipaparkan oleh pata ahli, terdapat kesamaan di antaranya :
1.    Pajak dipungut berdasarkan UU
2.    Tidak mendapatkan timbale balik secara langsung
3.    Pemungutan pajak dapat dipaksakan
4.    Hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah


LATAR BELAKANG HUKUM PAJAK
Baru-baru ini pemerintah sedang berbenah diri dalam hal pengurusan perpajakan. Saat ini  dikenal istilah self assignment. Setiap wajib pajak dipercayakan untuk melaporkan kekayaannya sendiri, menghitung sendiri pajak yang dikenakan dan membayar sendiri pajak tersebut ke Bank. Dalam hal ini bisa kita lihat bahwa pemerintah mempercayakan segala sesuatu tentang pengrusan pembayaran pajak kepada wajib paajak itu sendiri, dan merupakan kewajiban kita untuk menjawab kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menyelesaikan pembayaran pajak dengan bersih, jujur, dan adil.
Namun, tetap saja terjadi kekisruhan dalam pelaksanaannya. Karena itulah diperlukan suatu tata cara yang bisa mengatur proses pemungutan pajak itu sendiri. Suatu hukum pajak yang memberikan batasan-batasan dan sanksi yang jelas dalam proses pemungutan pajak.

PEMBAHASAN

DEFINISI HUKUM PAJAK
Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Adapun hukum pajak terbagi menjadi dua yaitu :
1.    Hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenal pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : UU PPh
2.    Hukum pajak formil : memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat antara lain :
a. tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan hutang pajak.
b. hak-hak fiscus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan hutang pajak.
c. kewjaiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding. Contoh: ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

FUNGSI HUKUM PAJAK
Selain memiliki tujuan keadilan, hukum pajak juga memiliki berbagai fungsi yang berdasar pada azas-azas yang bertujuan utama menyejahterakan penduduknya. Fungsi yang pertama dalam hukum pajak yaitu sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang harus memenuhi syarat keadilan, efisien, dan sederhana sejelas-jelasnya dalam undang-undang hukum pajak itu sendiri.
Fungsi selanjutnya adalah sebagai sumber yang menerangkan tentang mana dan siapa subjek maupun objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak yang berfungsi untuk meningkatkan potensi pajak di negara ini. Adapun hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam pembagian beban pajak kepada rakyat yang didasarkan pada kepentingan masing-masing orang.
Lebih lanjut hukum pajak pun memiliki fungsi sebagai penjelas tentang penggunaan/pemanfaatan dari hasil pemungutan pajak, baik dalam memenuhi anggaran APBN serta APBD maupun memenuhi target perolehan pajak yang akan digunakan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan umum. Selanjutnya, hukum pajak juga memiliki fungsi dalam menetapkan kepastian yang berupa sanksi administrasi ataupun sanksi tata usaha, maupun sanksi pidana berupa penjara ataupun kurungan. Adapun sanksi administrasi berupa:
a.    Denda: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan berupa denda berupa uang (harta) yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
b.    Bunga: Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran/penyetoran pajak, yang terdiri dari bunga pembayaran, bunga ketetapan, dan bunga penagihan.
c.    Kenaikan: Sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material.
Penetapan hak dan kewajiban bagi seorang fiskus maupun wajib pajak juga menjadi salah satu fungsi dari hukum pajak. Hak dan kewajiban wajib pajak, yaitu:

1.    Kewajiban wajib pajak
a.    Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan pengusaha kena pajak
b.    Mengambil surat pemberitahuan sendiri ke kantor pajak atau tenpat-tempat lain yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak
c.    Mengisi surat pemberitahuandengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya dan melaporkannya.
d.    Membayar pajak yang terhutang yang telah dihitung sendiri tanpa menunggu adanya surat ketetapan pajak atau tagihan pajak
e.    Menyelenggarakan pembukuan dan memperlihatkan pembukuan serta memberikan keterangan apabila dilakukan pemeriksaan
f.    Menyimpan dokumen-dokumen sebagai dasar perhitungan pajak
2.    Hak-hak wajib pajak
a.    Menghitung pajak sendiri
b.    Mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan
c.    Melakukan pembetulan surat pemberitahuan
d.    Mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak atau kelebihan karena dipotong oleh pihak ketiga
e.    Mengajukan permohonan untuk mengansur pembayaran pajak
f.    Mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, bunga atau kenaikan yang dikenakan
g.    Mengajukan pembetulan atas kesalahan SKP, STP, Surat Keberatan, SK Pengurangan au Penghapusan sanksi administrasi dan sebagainya
h.    Mengajukan keberatan apabila ditetapkan pajaknya lebih tinggi
i.    Mengajukan banding atas keputusan keberatan kepada badan peradilan pajak

Sedangkan fiskus mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut;
1.    Kewajiban fiskus:
a.    Melayani pendaftaran wajib pajak untuk meminta nomor pokok wajib pajak
b.    Melayani wajib pajak dalam pemberian formulir-formulir yang dibutuhkan untuk laporan-laporan
c.    Melayani untuk menerima laporan dari wajib pajak baik SPT Masa atau SPT Tahunan
d.    Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu peyampaian SPT
e.    Memberikan persetujuan penundaan atau angsuran pmbayaran pajak yang diminta oleh wajib pajak
f.    Membetulkan SKP, STP, Surat Keberatan, SKP Pengurangan atau Penghapusan, sanksi administrasi apabila terjadi kesalahan
g.    Menerima keberatan wajib pajak termasuk yang mengajukan banding
2.    Hak-hak fiskus
a.    Menerbitkan NPWP dan NPPKP baik diminta oleh wajib pajak atau tidak (secara jabatan)
b.    Menerbitkan SKP atau STP
c.    Melakukan penagihan pajak
d.    Menerbitkan surat paksa dalam hal wajib pajak tidak membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam SKP atau STP
e.    Melakukan pemeriksaan
f.    Meminjam dokumen-dokumen  pembukuan wajib pajak yang menjadi dasar perhitungan besranya pajak yang dibayar
g.    Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu
h.    Melakukan penyidikan pajak

Fungsi lain yang terkandung dalam hukum pajak yaitu untuk menghindari timbulnya hambatan-hambatan atau perlawanan dari pembayar pajak yang dapat merugikan negara (pemerintah). Adapun hambatan-hambatan dalam pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.    Perlawanan Pasif
Yaitu perlawanan yang timbul dikarenakan masyarakat enggan (pasif) membayar pajak. Yang menjadi penyebab perlawanan itu antara lain:
a.    Perkembangan intelektual dan moral masyarakat,
b.    Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami masyarakat,
c.    Sistem kontrol tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
2.    Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif meliputi usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak.Bentuk-bentuk perlawanan aktif antara lain:
a.    Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang,
b.    Tax evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang ataupun dapat disebut dengan penggelapan pajak.
Fungsi hukum pajak selanjutnya adalah sebagai acuan dalam pemungutan pajak sehinggga tidak mengganggu kegiatan atau kelancaran perekonomian dalam segala bidang. Adapun tata cara pemungutan pajak terbagi dalam 3 stelsel pajak antara lain:
1.    Stelsel nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalha pajak yang dikenakan lebih realistis. Sdangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhirperiode (setelah penghasil real diketahui)
2.    Stelsel anggapan (Flectieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, panghasil suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selam tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidaj berdasarkan paada keadaan yang sesungguhnya
3.    Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besranya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan denga keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar daripada besar pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Fungsi lain dari hukum pajak adalah sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan. Adapun kebijakan-kebijakan tersebut meliputi asas pemungutan pajak yang terbagi dalam:
a.    Asas domisili (Asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.    Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.    Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1.    Ajaran formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.
2.    Ajaran materiil
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
    dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1.    Pembayaran
2.    Kompensasi
3.    Daluwarsa
4.    Pembebasan dan penghapusan
Penetapan tarif pajakpun mengambil acuan dari hukum pajak.Tarif pajak itu sendiri terbagi dalam 4 macam:
1.    Tarif sebanding/proposional
Tarif berupa presentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah ang dikenal pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2.    Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap jumlah berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
   
Contoh:
Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 1.000,00

3.    Tarif progresif
Presentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenal pajak semakin besar.
Contoh:
Lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak Badan dan BUT.
Tarif:
•    Sampai dengan Rp 50.000.000,00            10%
•    Di atas RP 50.000.000,00 s.d RP 100.000.000,00    15%
•    Di atas RP 100.000.000,00                30%
Menurut kenaikan prosentase tarifnya, tarif progresif dibagi,
•    Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar.
•    Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap.
•    Tarif progresif degresif:kenaikan persentase semakin kecil.
Dengan demikian, tarif pajak menurut pasal 17 UU PPh tersebut di atas termasuk tarif progresif progresif.
4.    Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

TUJUAN HUKUM PAJAK
Tujuan utama dari sebuah hukum pajak adalah menegakkan keadilan yang terdiri dari keadilan dalam pembuatan peraturan-peraturan yang telah tertuang di dalam undang-undang maupun dari segi peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan pajak itu sendiri. Adapun sistem pemungutan pajak yaitu :
a.    Official assessment system
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam system ini kedudukan fiscus (aparat pajak) sangat dominan. System ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiscus. Ciri-ciri dari system official assessment adalah sebagai berikut :
Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiscus.
1.    Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
2.    Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus.
b.    Self assessment system
Adalah suatu system pemungutan pajak  yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Cirri-ciri dari system self assessment adalah sebagai berikut :
1.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2.    Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3.    Fiscus tidak ikut campur dan hanya mengawai.
c.    With holding system
Adalah suatu system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Cirri-ciri dari system ini adalah sebagai berikut : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiscus dan wajib pajak.
Hukum pajak pun bertujuan atas dasar keadilan pajak yang terletak pada hubungan penduduk dengan negaranya. Dasar keadilan selanjutnya adalah keadilan yang terletak pada akibat yang muncul dari pemungutan pajak, yang berarti memungut pajak akan menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai subsidi serta jasa dan barang yang bertujuan untuk melayani masyarakat umum. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebuh diutamakan.
Tujuan hukum pajak selanjutnya yaitu memberikan jaminan dalam bentuk perlindungan keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyat yang lainnya. Selain itu, untuk mendidik dan mendewasakan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak bagi negara maupun bagi masyarakat / penduduk itu sendiri. Maka hukum pajak pun memiliki peran penting dalam aspek sosial.  
     
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari Uraian di atas, maka dapat kami ambil kesimpulan bahwa Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undang-undang itu sendiri. Hukum Pajak dibagi menjadi 2, yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.

SARAN
Demikian Makalah ini kami susun, kami menyadari banyaknya kekurangan dalam Makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangatlah kami perlukan. Semoga dengan makalah ini, kami dapat memberikan gambaran tentang FUNGSI DAN TUJUAN HUKUM PAJAK. Akhirnya dengan mengucap syukur Alhamdulillah, semoga apa yang kami kerjakan bermanfaat dan diridhoi oleh Allah S.W.T. Amin.

11 komentar untuk "Makalah Pajak - Fungsi dan Tujuan Hukum Pajak"

  1. ijin copy gan,
    makasih artikelnya sangan membantuuntuk makalah sya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. siap agan Muriadi Comrade
      semoga bermanfaat
      terima kasih

      Hapus
  2. gak ada daftar pustakanya ya mas...
    izin copy mas...
    terima kasih banyak...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Daftar Pustakanya blog saya ini ya mas :p
      silakan copy gan
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  3. Okay Mbak Alisca Damayanti
    enjoy sharing
    Tinggal mengetuk hati wajib pajak sang pembayar pajak untuk dapat taat asas dalam self assessment
    saya sudah berkunjunga ke Komunitas Pajak Universitas Gunadarma juga
    terima kasih atas kunjungannya

    BalasHapus
  4. Balasan
    1. sama sama Mbak Andine
      sudah dibaca dan dikunjungi
      Mbak Andine mahasiswa UII ya?
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  5. halo, kalau boleh tau artikel ini diketik/dibuat pada tanggal bulan dan tahun berapa ya? untuk daftar pustaka saya, terima kasih

    BalasHapus