Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Hukum Pajak


Makalah Pajak - Hukum Pajak

BAB I
PENDAHULUAN
1.1     LATAR BELAKANG
Dalam  menjalankan tugas-tugas  negara, tentunya pemerintah akan memerlukan sumber-sumber penerimaan. Dalam pencarian sumber penerimaan tersebut, terdapat beberapa cara. Secara garis besar, sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi dua sumber, yakni dari dalam negeri dan luar negeri. Kedua  sumber tersebut digambarkan oleh JHON F DUE sebagai berikut:
1.    Penjualan barang dan jasa milik negara
2.    Pinjaman
3.    Pencetakan uang
4.    Batuan dari negara lain
5.    Perpajakan.
Dari berbagai sumber penerimaaan negara tersebut, perpajakan sedang diupayakan sebagai pemasukan pokok anggaran negara. Seperti diketahui bahwa pajak  juga digunakan sebagai indikator pengukur keadaan ekonomi suatu negara sehingga pengoptimalan  perolehan pajak sangat berkaitan sekali dengan memaksimalkan upaya pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik,dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sesuai  dengan ketentuan umum perpajakan UU no 20 tahun 2007, pasal 1 ayat 1,
“pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.“ 
Untuk menjalankan perpajakan tersebut, tentunya diperlukan dasar hukum yang pasti. Banyak undang-undang yang mengatur tentang tata cara perpajakan, dan makalah ini membahas sedikit mengenai fungsi dan tujuan hukum pajak itu sendiri sehingga para pembaca dapat memahami tujuan dan fungsi hukum pajak, serta menjalankan kewajiban perpajakan yang telah diamanahkan dalam undang-undang.
    
1.2    POKOK  PERMASALAHAN
Dalam makalah ini akan membahas mengenai:
1.    Pengertian hukum
2.    Pengertian pajak
3.    Pengertian hukum pajak
4.    Tujuan hukum pajak
5.    Fungsi hukum pajak. 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1     DEFINISI HUKUM
Berikut merupakan definisi hukum menurut para ahli.
     J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
     Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional” (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
     Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara
     Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Jadi hukum secara umum dapat diartikan:
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum untuk  mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
2.2     DEFINISI PAJAK
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
2.3     HUKUM PAJAK
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
2.4  TUJUAN HUKUM PAJAK
Di dalam mengetahui tujuan hukum pajak, maka sebelumnya perlu diketahui tujuan hukum secara umum sebagai landasan bagi hukum pajak.
Secara umum, tujuan hukum telah banyak dikemukakan oleh para ahli, seperti Aristoteles dalam bukunya “Rhetorica”, yang menganggap bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan. Selain untuk mencapai keadilan, menurut para ahli lainnya, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kepastian hingga untuk mencapai kebahagian. Sedangkan tujuan hukum pajak secara umum, adalah menciptakan keadilan di dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh penguasa (Negara) kepada masyarakatnya.
Perlu diketahui bahwa nilai adil di setiap negara dalam pemungutan pajak sangat berbeda, seperti di Jepang, pegawai negeri dibebaskan dari pajak pendapatan karena dipandang adil karena pegawai negeri telah langsung menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada pemerintah.
Di dalam melakukan pemungutan pajak, keadilan memang sangat sulit di dalam praktik pelaksanaannya, tetapi dengan adanya asas-asas yang menjiwai setiap hukum pajak, diharapkan pemungutan pajak dapat dilakukan secara baik (proposional).
Dalam abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya “ An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” (terkenal dengan nama Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya "The Four Maximx" dengan uraiannya sebagai berikut :

1. Pembagian tekanan pajak di antara subjek pajak masing-masing hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya masing-masing, di bawah perlindungan pemerintah (asas-pembagian/asas kepentingan). Dalam asas "equality" ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula.

2. Pajak yang harus dibayar oleh seseorang harus terang (certain) dan tidak mengenal kompromi (not arbitary). Dalam asas "certainty" ini, kepastian hukum yang dipentingkan adalah yang mengenai subjek, objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayarannya.

3. Teknik pemungutan pajak yang dianjurkan disebut "convenience of payment", menetapkan bahwa pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan.

4. "Every tax ought to be so contrived as both to take out and to keep out of the pockets of the people as little as possible over and above what it brings into the public treasury of the State." Asas efisiensi ini menetapkan bahwa pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya, sehingga dapat dihindari terjadinya biaya pemungutan melebihi pemasukan pajaknya.

      Perlu diketahui bahwa asas yuridis , asas ekonomis, dan asas finansial telah dimiliki oleh "The Four Maxims" diatas, seperti asas keadilan dalam maxim pertama (1), asas yuridis dalam maxim kedua (2), dan asas ekonomis dan finansial dianut di dalam maxim ketiga (3) dan Keempat (4).
Menurut Prof. Hofstra dalam mengemukakan pendapatnya mengenai: "The Four Maxims" dari Adam Smith ini mengatakan bahwa dalam "formulasi klasik dari teori tentang pajak" itu terlihat adanya kepincangan dalam tubuh asas-asas tersebut, disamping kenyataan, bahwa cara perumusan Maxim pertama dirasakannya kurang tandas dan tuntas (exact). Misalnya: Oleh Adam Smith diwariskan kepada generasi penerusnya suatu persoalan penting, yaitu: Apa sajakah yang dapat dipakai sebagai ukuran untuk mengukur "equality" tersebut ? Namun demikian, ungkapan (Adam Smith) itu merupakan sesuatu yang merumuskan suatu asas pemungutan pajak yang dalam prinsip diikuti oleh para sarjana pengikutnya.
     Menurut John Stuart Mill, sekitar tahun 1830 ditemukan formulasi yang lebih konkret, yaitu bahwa dalam pajak atas pendapatan bukanlah pendapatan itu sendiri yang dipakai sebagai ukuran pengenaan pajak pendapatan, yang dikenal dengan sebutan "gaya pikul" ability to pay taxes.
2.4    FUNGSI HUKUM PAJAK
1.    Sebagai dasar pelaksanaan perpajakan.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berlandaskan hukum. Berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara karena pelaksanaan perpajakan merupakan kewajiban rakyat kepada negaranya yang merupakan sarana peran serta dalam  pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam setiap pelaksanaan kebijakan pemerintah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Begitu juga dalam perpajakan, agar pelaksanaannya teratur maka diperlukan peraturan hukum yang tegas dan mengikat. Pajak yang sedang diupayakan untuk menjadi salah satu  sumber penghasilan pemerintah dari dalam negeri, akan dapat di wujudkan apabila proses pelaksanaannya sendiri dilakukan dengan terarah.
Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah kekuasaan yang luas. Untuk menyeragamkan proses perpajakan demi terwujudnya keadilan, hukum pajak dijadikan dasar perpajakan di setiap wilayah NKRI. Dengan adanya aturan yang sama maka setiap pemerintah daerah memiliki pedoman. Pemerintah daerah tidak akan bertindak sendiri-sendiri tanpa aturan.
Oleh karena itu, peranan hukum pajak juga sangat jelas. Hukum pajak digunakan sebagai dasar pelaksanaan perpajakan di Indonesia.
2.    Mengatur tata cara pelunasan pajak.
Agar  pemungutan pajak bisa mencapai potensi pajak, maka hukum pajak sangat memiliki peran yang sangat mendasar. Tata cara pemungutan pajak itu sendiri telah dijelaskan secara jelas dalam undang-undang.
Dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Undang-undang no 6 tahun 1983 yang telah tiga kali diperbaharui, yaitu : Undang-undang no 9 tahun 1994, Undang-undang no 16 tahun 2000,Undang-undang no 28 tahun 2007, mengenai tata cara pelaksanaan pajak, baik pendaftaran, pembayaran sampai pemberian sanksi kepada setiap tindak pelanggaran perpajakan.
Bila proses pelunasan pajak bila tidak didasari hukum pajak maka hasil yang didapat tidak maksimal karena banyaknya pelanggaran yang akan terjadi. Oleh karena itu,peranan hukum pajak dalam mengatur tata cara pelunasan pajak sangat penting.
3.    Memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan fiskus. 
Dalam proses pemungutan atau pelunasan pajak, wajib pajak dan fiskus melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan aturan yang sudah tertuliskan dalam hukum pajak, dalam artian untuk memberikan keadilan kepada semua pihak dengan adanya pemberian sanksi bagi yang melanggar.

BAB III
PENUTUP
3.1    KESIMPULAN
Kesimpulan yang bisa ditarik dari pembahasan adalah
1.     Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum untuk  mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.
2.    Menurut KUP undang-undang no 28 tahun 2007, pajak  adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kenakmuran rakyat.  
3.    Hukum pajak  adalah  keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
4.    Tujuan hukum pajak adalah menciptakan keadilan di dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh penguasa (Negara) kepada masyarakatnya.
5.    Fungsi hukum pajak adalah sebagai dasar pelakasanaan perpajakan, mengatur tata cara pelunasan pajak dan memberi kepastian hukum kepada wajib pajak dan fiskus.


DAFTAR PUSTAKA

Saranta, Djaka.2003.Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia.Jakarta
Tim Penyusun Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.2005.Pengantar Keuangan   Publik.Jakarta:LPKPAP PRESS
Undang-undang Pajak Indonesia
http://kedanta.tripod.com/karya.html   
http://hukumpositif.com/node/26
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=193

Posting Komentar untuk "Makalah Pajak - Hukum Pajak"