Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Tarif Pajak dan Pajak Terutang


Makalah Pajak - Tarif Pajak dan Pajak Terutang

TARIF PAJAK   

Secara struktural tarif pajak dibedakan menjadi 4 jenis:
1.    Tarif Progresif
Adalah tarif pajak dimana ketika nilai dari obyek yang dikenakan pajaknya semakin besar maka persentase tarif pajak yang dikenakan akan semakin meningkat pula.
Dengan begitu maka penduduk yang berpenghasilan rendah akan menanggung pajak lebih kecil dibandingkan dengan penduduk yang berpenghasilan tinggi. Dengan begitu diharapkan terjadi pendistribusian pendapatan yang merata.
Untuk tarif progresif sendiri terbagi lagi jenisnya menjadi:
a)    Tarif Progresif Progresif : Tarif pemungutan pajak yang kenaikan persentasenya semakin besar ketika nilai obyek yang dikenakan pajak semakin besar. Contoh (hanya perumpamaan):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak      Tarif Pajak    Keterangan
a.    ≤ Rp50.000.000,00      2 %    Dari a ke b terjadi penambahan persentase sebesar 3 %
b.    Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00    5 %   
        Dari b ke c terjadi penambahan persentase sebesar 4 %
c.    Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00      9 %   
        Dari c ke d terjadi penambahan persentase sebesar 5 %
d.    >Rp500.000.000,00    14 %   
     Jadi pada setiap peningkatan penghasilan peningkatan persentase semakin tinggi.

b)    Tarif Progresif Proporsional : Tarif pemungutan pajak yang kenaikan persentasenya tetap ketika nilai obyek yang dikenakan pajak semakin besar. Contoh (hanya perumpamaan):

Lapisan Penghasilan Kena Pajak       Tarif Pajak     Keterangan
a.    ≤ Rp50.000.000,00      2 %    Dari a ke b terjadi penambahan persentase sebesar 3 %
b.    Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00    5 %   
        Dari b ke c terjadi penambahan persentase sebesar 3 %
c.    Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00      8 %   
        Dari c ke d terjadi penambahan persentase sebesar 3 %
d.    >Rp500.000.000,00    11 %   
     Jadi pada setiap peningkatan penghasilan peningkatan persentase tetap.
c)    Tarif Progresif Degresif : Tarif pemungutan pajak yang kenaikan persentasenya semakin kecil ketika nilai obyek yang dikenakan pajak meningkat. Contoh (hanya perumpamaan):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak       Tarif Pajak     Keterangan
a.    ≤ Rp50.000.000,00      2 %    Dari a ke b terjadi penambahan persentase sebesar 3 %
b.    Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00    5 %   
        Dari b ke c terjadi penambahan persentase sebesar 2 %
c.    Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00      7 %   
        Dari c ke d terjadi penambahan persentase sebesar 1 %
d.    >Rp500.000.000,00    8 %   
  Jadi pada setiap peningkatan penghasilan peningkatan persentase semakin rendah.


Contoh-contoh sebelumnya hanyalah bayangan agar mudah dimengerti. Contoh nyatanya sendiri memang salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPh berdasarkan pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008:
  No.    Lapisan Penghasilan Kena Pajak    Tarif
1.    S.d. Rp 50.000.000,-    5%
2.    Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000    15%
3.    Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-    25%
4.    Di atas Rp500.000.000,-    30%

2.    Tarif Proporsional
Adalah tarif yang mempunyai persentase tetap untuk berapapun naik turunnya dasar pengenaan pajak.
Contoh (hanya perumpamaan) :
Dasar Pengenaan Pajak       Tarif Pajak
a.    Rp50.000,00      5 %
b.    Rp75.000,00    5 %
   
c.    Rp100.000,00      5 %
   
d.    >Rp120.000,00    5 %
 Jadi berapa pun nilai dasar pengenaannya persentase pajak yang dikenakan adalah tetap.
Contoh:
•    Pengenaan Pajak Penambahan Nilai,berdasarkan pasal 7 UU No.18 Tahun 2000, sebesar 10%
•    Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mwah, berdasarkan pasal 8 UU No. 18 Tahun 2000, serendah-rendahnya adalah 10 % dan setinggi-tingginya adalah 75 %
•    Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan pasal 5 UU No. 12 Tahun 1994, adalah sebesar 0,5 % dari dasar pengenaan pajak.

3.    Tarif Degresif
Adalah tarif pajak yang persentasenya menurun seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak.
Contoh (hanya perumpamaan) :
Dasar Pengenaan Pajak       Tarif Pajak     Keterangan
a.    ≤ Rp50.000.000,00      5 %    Dari a ke b terjadi penurunan persentase sebesar 1 %
b.    Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00    4 %   
        Dari b ke c terjadi penurunan persentase sebesar  %
c.    Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00      3 %   
        Dari c ke d terjadi penurunan persentase sebesar 1 %
d.    >Rp500.000.000,00    2 %   
Jadi pada setiap peningkatan Dasar Pengenaan Pajak,tarif pajak yag dikenakan justru mengecil.

4.    Tarif Tetap
 Adalah tarif yang nilainya tetap berapapun dasar pengenaan pajaknya.
Contoh: Tarif Bea Materai atas dokumen sebesar Rp6.000,00

PAJAK TERUTANG

Menurut pasal 1 ayat 10 UU No. 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa “Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
Tiap-tiap pajak memiliki caranya sendiri dalam menghitung pajak terhutang. Berikut akan dijelaskan satu per satu.

a.    Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yan diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan pajak yang menganut sistem progresif. Tabel tarif pajak untuk PPh adalah:
Tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi
No.    Lapisan Penghasilan Kena Pajak    Tarif
1.    S.d. Rp 50.000.000,-    5%
2.    Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000    15%
3.    Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,-    25%
4.    Di atas Rp500.000.000,-    30%
Tarif pajak untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28 %
   
   

Menurut Pasal 7 UU No 36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
•    Rp15.840.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
•    Rp1.320.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
•    Rp15.840.000,00 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
•    Rp1.320.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tangunagn sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Misalnya penghasilan kena pajak setahun sebesar Rp 600.000.000,00
Maka pajak penghasilan dalam setahun adalah:

                5 %         X  Rp   50.000.000,00    =    Rp    2.500.000,00
                15 %     X  Rp 200.000.000,00    =    Rp    30.000.000,00
                25 %    X  Rp 250.000.000,00    =    Rp    62.500.000,00
                30%    X  Rp 100.000.000,00    =    Rp    30.000.000,00
            Rp    125.000.000,00

b.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Adalah pajak yang dikenakan pada barang- barang yang dimaksudkan oleh pasal 2 UU No. 18 Tahun 2000.PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN & PPnBM adalah sebagai berikut:
1.    Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2.    Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
3.    Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, yaitu: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dasar Pengenaan Pajak Untuk PPN dan PPn BM adalah:
1.      Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.      Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk pajak yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3.      Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang.
4.      Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.      Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
a.    Untuk pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor
b.    Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.    Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah  perkiraan Harga Jual rata-rata;
d.    Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.    Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar yang wajar;
f.    Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
g.    Untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
h.    Untuk penyerahan jasa biro perjalanan  atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
i.    Untuk jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
j.    Untuk jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
k.    Untuk penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
l.    Untuk penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
Contoh:
PKP “A” dalam bulan Januari 2001 menjual tunai Barang Kena Pajak kepada PKP “B” dengan Harga Jual      Rp. 25.000.000,00
      PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP ”A”  = 10% x Rp. 25.000.000,00        =   Rp. 2.500.000,00
PPN sebesar Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
a.    harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b.   perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
c.   nilai perolehan baru;
d.   penentuan nilai jual objek pengganti.
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b.  Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
Ø      Objek pajak perkebunan adalah 40%
Ø      Objek pajak kehutanan adalah 40%
Ø      Objek pajak pertambangan adalah 20%
Ø      Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

-        apabila NJOP-nya  > Rp1.000.000.000,00  adalah 40%
-          apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
            Besarnya  tarif PBB adalah 0,5%
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a.    Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b.    Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang  telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
  Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh :      A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.
              Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.
Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B
.
d.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan  Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan  Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal;
a.     jual beli adalah harga transaksi;
b.    tukar-menukar adalah nilai pasar
c.    hibah adalah nilai pasar
d.    hibah wasiat adalah nilai pasar
e.    waris adalah nilai pasar
f.    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar
g.    pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar
h.    peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
i.    pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
j.    pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah nilai pasar
k.    penggabungan usaha adalah nilai pasar
l.    peleburan usaha adalah nilai pasar
m.    pemekaran usaha adalah nilai pasar
n.    hadiah adalah nilai pasar
o.    penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak;
a.     Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
b.     Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah termasuk istri/suami.
 Tempat Pajak Terutang adalah: di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
Cara Pembayaran Pajak adalah: wajib pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. ke kas negara melalui Kantor Pos/Bank BUMN/BUMD dengan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).

PENUTUP

Simpulan

Sebagai sumber pendapatan utama bagi negara, sudah selayaknya pengelolaan pajak ditangani sebaik mungkin. Sehingga didapatkan hasil yang memuaskan untuk perkembangan ekonomi negara kita ini.
Berbagai jenis tarif sudah kita pelajari, diantaranya adalah tarif progresif yang penambahan persentasenya meningkat, kemudian tarif proporsional penambahan persentasenya tetap, lalu tarif degresif yang persentasenya menurun dan tarif tetap yang nilainya selalu sama.Kemudian telah dipelajari juga tentang pajak terutang dan bagaimana pajak terutang itu dihitung.
Satu hal yang harus kita ingat agar selalu mementingkan keadilan. Jangan sampai demi memenuhi target pendapatan untuk APBN kita melupakan hakikat pajak itu sendiri. Yakni untuk mensejahterakan penduduk itu sendiri

DAFTAR PUSTAKA

S.Edhy, Djaka Saranta : ”Dasar-Dasar Perpajakan di Indonesia” Jakarta: STAN,  2003
Murtopo, Purno : “Susunan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-Undang Perpajakan 2009 Beserta Penjelasannya” Jakarta: Mitra Wacana Media, 2009

Web:
http://www.anggaran.depkeu.go.id
http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id
http://www.pajak.net

1 komentar untuk "Makalah Pajak - Tarif Pajak dan Pajak Terutang"