Norma Penghitungan Khusus PPh Pasal 15
Norma Penghitungan Khusus (PPh Pasal 15)
Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa untuk golongan Wajib Pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah (built, operate, and transfer). Maksudnya adalah untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang bidang usaha tesebut.
Wewenang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Berikut jenis usaha yang penghasilan neto dan pajak terutang dihitung dengan menggunakan norma penghitungan khusus:
1. Pelayaran Dalam Negeri
Perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha pelayaran dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.416/KMK.04/1996 yang mulai berlaku tahun 1996 dan Surat Edaran Dijen Pajak Nomor: SE - 29/PJ.4/1996.
Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
2. Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri
Perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.417/KMK.04/1996 yang mulai berlaku 14 Juni 1996
Besarnya PPh bagi perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final .
Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
3. Kantor perwakilan dagang asing di Indonesia
Perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office) di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.634/KMK.04/1994 yang mulai berlaku 1-1-1995 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-667/PJ./2001,tanggal 9 Oktober 2001.
Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
4. Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang dibayar Kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri
Perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE - 25/PJ.4/1995.
Objek : pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan
Tarif : PPh Pasal 26 : 20% X dari perkiraan penghasilan neto.
5. BUT yang melakukan Pengeboran Minyak, Gas dan Panas Bumi
Perlakuan PPh atas penghasilan BUT yang melakukan Pengeboran Minyak, Gas dan Panas Bumi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto Bagi Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Bidang Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi Serta Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Oleh Wajib Pajak Sendiri.
Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
Penghasilan bruto adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.
Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi wajib menghitung penghasilan netto berdasarkan pembukuan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang KUP.
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Netto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
6. Bangun Guna dan Serah (Build Operate and Transfer)
Perlakuan PPh atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang Bangun Guna dan Serah (Build Operate and Transfer) diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 38/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Perjanjian Bangun Guna Serah.
BOT adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah, dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.
Bangunan yang didirikan oleh investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah toko (ruko), hotel, dan/atau bangunan lainnya.
Pihak-pihak yang melakukan perjanjian bangun guna serah adalah investor yang diberikan hak untuk mendirikan bangunan dan menggunakan atau mengusahakan bangunan tersebut selama masa perjanjian bangun guna serah, dan pemegang hak atas tanah yang memberikan hak kepada investor.
Posting Komentar untuk "Norma Penghitungan Khusus PPh Pasal 15"