Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)


Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bahwa paling lambat 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan beralih pengelolaannya yang semula dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan beralih ke Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.
Pajak Bumi Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri serta objek khusus perkotaan.
1.    Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
2.    Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Selain itu, ada juga objek pajak yang diatur secara khusus yaitu:
a.    Usaha Bidang Perikanan
Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan Iainnya serta menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
b.    Objek Pajak Perairan
Objek Pajak Perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
c.    Objek Pajak Khusus
Objek Pajak Khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dan segi bentuk, material pembentukan maupun keberadaannya memiliki  arti yang khusus seperti Jalan Tol, Pelabuhan laut/sungai/udara, Lapangan Golf, Industri Semen/Pupuk, PLTA, PLTU dan PLTG, Pertambangan, Tempat Rekreasi, dan lain-lain yang sejenis.
Sandingan PBB dalam UU PBB dan UU PDRD


Materi
UU PBB
UU PDRD
Subjek
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan
Tidak ada perubahan
Tarif
Tunggal 0,5%
Paling tinggi 0,3%
NJKP
20% s.d. 100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%)
Tidak ada
NJOPTKP
Paling tinggi Rp12.000.000 per Wajib Pajak
Paling rendah Rp10.000.000 per Wajib Pajak
PBB Terutang
0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
0,3% (maksimal) x (NJOP-NJOPTKP)

Posting Komentar untuk "Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)"