Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Cara Biasa
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Cara Biasa
Perhitungan dengan cara ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, baik itu Wajib Pajak Badan, BUT maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto pertahun Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ke atas. Kelompok Wajib Pajak ini adalah kelompok Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan
Pasal 16 ayat (1) UU PPh, tentang penghitungan penghasilan kena pajak diatur sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c,huruf d,huruf e dan huruf g.
Sebagai Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, dasar perhitungan penghasilan kena pajak adalah penghitungan penghasilan neto komersial, dimana dalam tahap pelaporan ini Wajib Pajak melaporkan semua penghasilan baik yang merupakan objek PPh, Objek PPh final maupun yang bukan objek PPh, serta penghasilan yang mendapat fasilitas pajak penghasilan. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah sebagaimana dalam posting sebelumnya.
Perhitungan dengan cara ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, baik itu Wajib Pajak Badan, BUT maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto pertahun Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) ke atas. Kelompok Wajib Pajak ini adalah kelompok Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan
Pasal 16 ayat (1) UU PPh, tentang penghitungan penghasilan kena pajak diatur sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c,huruf d,huruf e dan huruf g.
Sebagai Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, dasar perhitungan penghasilan kena pajak adalah penghitungan penghasilan neto komersial, dimana dalam tahap pelaporan ini Wajib Pajak melaporkan semua penghasilan baik yang merupakan objek PPh, Objek PPh final maupun yang bukan objek PPh, serta penghasilan yang mendapat fasilitas pajak penghasilan. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah sebagaimana dalam posting sebelumnya.
Posting Komentar untuk "Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Cara Biasa"