Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PER - 25/PJ/2013 Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha PPN dan/atau PPnBM atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan


PER - 25/PJ/2013
Peraturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2013
Tujuan ditetapkannya PER - 25/PJ/2013 ini adalah untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 25/PJ/2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya yang Melakukan Usaha di Bidang Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
Inti dari PER - 25/PJ/2013 ini adalah sebagai berikut:
1.    Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Pengusaha bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
2.    Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan pada:
a.    Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta.
b.    Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta.
3.    Bagi Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

Posting Komentar untuk "PER - 25/PJ/2013 Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha PPN dan/atau PPnBM atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan"