Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SPT 1770 SS terbaru berdasarkan PER-26/PJ/2013


PER-26/PJ/2013 
Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan mengenai pengaturan bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, kemudian Direktur Jenderal Pajak menyesuaikan Peraturan tersebut karena untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan.
Sehingga ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya pada tanggal 5 Juli 2013.

Inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah sebagai berikut:
* PER-26/PJ/2013 ini memperluas dan menambah fungsi form SPT 1770 SS, tetapi masih dengan batas Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp60 juta
* SPT 1770 SS format terbaru yang mendekati SPT 1770 S
* PER-26/PJ/2013 mulai berlaku untuk tahun pajak 2013, yang artinya 31 Maret 2014 nanti pelaporan SPT 1770 SS menggunakan formulir  ini
* Pada SPT 1770 SS yang baru, banyak kolom daftar harta dan kewajiban yang harus diisi
* Lebih dari 1 pemberi kerja (masih dibawah Rp60 juta) tetap bisa memakai 1770 SS yang berdampak pada PPh Kurang Bayar
* Tidak perlu melampirkan form 1721 A1/A2
* Penghasilan neto dalam negeri lainnya meliputi royalti, sewa selain tanah/bangunan, hadiah lomba, dll dimasukkan di 1770 SS juga
* Penghasilan yang kena PPh Final dan dikecualikan dari Objek Pajak dimasukkan di 1770 SS juga
Penampakan SPT 1770 SS seperti pada gambar berikut ini:

2 komentar untuk "SPT 1770 SS terbaru berdasarkan PER-26/PJ/2013 "

  1. fungsi barcode yg terletak di kanan atas itu buat apa ya? apakah ntar 1770ss harus elektronik dan tdk bs lagi ditulis tangan seperti yg lama?

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk kedepannya mungkin sebagai barcode mas, tetapi sementara kan aturannya belum ada, jadi ya masih bisa manual, setidaknya sampai ada peraturan yang mengatur lebih lanjut tentang formulir SPT ini mas.
      cmiiw

      Hapus