Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Badan

PPh Badan
Dalam Pasal 1 angka 3 UU KUP dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) b Undang-Undang Pajak Penghasilan diberikan definisi Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan  bentuk usaha tetap.
Pengertian badan sejalan dengan yang diatur dalam pengertian badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perdata, bahwa badan hukum (recht persoon/legal person), merupakan personifikasi dari kumpulan orang-orang atau kepentingan untuk mencapai suatu tujuan. Frasa “badan hukum” mengandung dua dimensi, yakni badan hukum publik dan badan hukum perdata. Contoh yang paling nyata dari badan hukum publik adalah negara yang lazim juga disebut badan hukum orisinil, provinsi, kabupaten dan kotapraja. Sedangkan badan hukum perdata terdiri dari beberapa jenis diantaranya perkumpulan (Pasal 1653 KUH Perdata, Stb. 1870-64, Stb. 1939-570), PT (Pasal 36 KUHD dan UU No. 1 Tahun 1995 jo. UU No. 40 Tahun 2007), rederij (Pasal 323 KUHD), kerkgenootschappen (Stb. 1927-156), Koperasi (UU No. 12 Tahun 1967), dan Yayasan (UU No. 28 Tahun 2004).
Badan hukum publik diatur tersendiri penetapannya sebagai subjek pajak. Hal yang membedakan adalah berkaitan dengan kegiatan badan-badan tersebut apakah untuk memperoleh penghasilan atau tidak. Badan Usaha Milik Negara atau, Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Badan atau Instansi Pemerintah yang bertugas menjalankan kegiatan layanan publik dikecualikan dari penetapan sebagai subjek pajak. Dalam Penjelasan penjelasan  pasal 2 ayat (3) huruf  b Undang-undang Pajak Penghasilan, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.    pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.    pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
3.       penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
4.       pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
 Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka badan/lembaga tersebut adalah Subjek Pajak Penghasilan.

Posting Komentar untuk "PPh Badan"