Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Teknik Penyusunan Model Kerjasama Perusahaan Publik


Mata Kuliah: Teknik Penyusunan Model Kerjasama Perusahaan Publik
Judul: PT Nusantara Regas, a joint venture company between Pertamina dan PGN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Untuk mengatasi kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, maka pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah Kebijakan Pemanfaatan Energi Primer.  Kebijakan pemanfaatan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik ditujukan agar pasokan energi primer tersebut dapat terjamin. Untuk menjaga keamanan pasokan tersebut, diberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pemanfaatan sumber energi primer setempat, dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Kebijakan pengamanan pasokan energi primer untuk pembangkit tenaga listrik dilakukan melalui dua sisi, yaitu pada sisi pelaku usaha penyedia energi primer dan pada sisi pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik.
Kebijakan di sisi pelaku usaha penyedia energi primer, diantaranya adalah bagi pelaku usaha di bidang energi primer, khususnya batu bara dan gas, diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memasok kebutuhan energi primer bagi pembangkit tenaga listrik sesuai harga dengan nilai keekonomiannya.
Sedangkan kebijakan di sisi pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik diantaranya adalah kebijakan diversifikasi energi untuk tidak bergantung pada satu sumber energi, khususnya energi fosil dan konservasi energi.
Kebijakan ini disambut baik oleh pihak PLN karena memungkinkan adanya konversi bahan bakar PLN dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi gas (LNG) sehingga PLN bisa menghemat biaya bahan bakar hingga Rp9,9 Triliun per tahun.
Namun program konversi bahan bakar ini tidak berjalan mulus karena pasokan gas yang ada masih sangat terbatas.  Dari kebutuhan pemakaian gas yang mencapai 1.800 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) baru tersedia 800 juta kaki kubik perhari atau masih kurang sekitar 1000 MMSCFD.
Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah menugaskan tiga BUMN yaitu Pertamina, PGN dan PLN untuk melakukan kerja sama pembangunan dan pengoperasian floating storage and regasification terminal (FSRT) gas alam cair Jawa Barat (Jabar). Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gas untuk pembangkit listrik Muara Karang dan Tanjung Priok.  Namun dalam perjalanannya PLN mengundurkan diri dari konsorsium dan memposisikan diri hanya sebagai pembeli utama.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas di dalam paper ini adalah :
Bagaimana bentuk kerjasama operasional yang dilakukan antara PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara untuk membangun floating storage and regasification terminal (FSRT) gas alam cair Jawa Barat (Jabar)?

BAB II
KERANGKA TEORI

A.    PT Pertamina (Persero)
PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan Pertamina dalam menyelenggarakan usaha di bidang energi dan petrokimia, terbagi ke dalam sektor Hulu dan Hilir, serta ditunjang oleh kegiatan anak-anak perusahaan dan perusahaan patungan.
Kegiatan usaha Pertamina Hulu meliputi eksplorasi dan produksi minyak, gas, dan panas bumi. Untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas dilakukan di beberapa wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Pengusahaan di dalam negeri dikerjakan oleh PERTAMINA Hulu dan melalui kerjasama dengan mitra sedangkan untuk pengusahaan di luar negeri dilakukan melalui aliansi strategis bersama dengan mitra. Berbeda dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi masih dilakukan di dalam negeri. Untuk mendukung kegiatan intinya, PERTAMINA Hulu juga memiliki usaha di bidang pemboran minyak dan gas. Sedangkan Kegiatan usaha PERTAMINA Hilir meliputi pengolahan, pemasaran & niaga dan perkapalan serta distribusi produk Hilir baik di dalam maupun keluar negeri yang berasal dari kilang PERTAMINA maupun impor yang didukung oleh sarana transportasi darat dan laut. Usaha hilir merupakan integrasi Usaha Pengolahan, Usaha Pemasaran, Usaha Niaga, dan Usaha Perkapalan.

B.    PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk disingkat PGN adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Perusahaan ini mulai menyalurkan gas alam menggantikan gas buatan dari batu bara dan minyak yang tidak ekonomis pada tahun 1974. Konsumennya adalah sektor rumah tangga, komersial dan industri. Penyaluran gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon tahun 1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah Jakarta tahun 1979, Bogor tahun 1980, Medan tahun 1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun 1996.
Berdasarkan kinerjanya yang terus mengalami peningkatan, maka pada tahun 1984 statusnya berubah menjadi Perum dan pada tahun 1994 statusnya ditingkatkan lagi menjadi Persero dengan penambahan ruang lingkup usaha yang lebih luas yaitu selain di bidang distribusi gas bumi juga di bidang yang lebih ke sektor hulu yaitu di bidang transmisi, dimana PGN berfungsi sebagai transporter.
PGN kemudian memasuki babak baru menjadi perusahaan terbuka ditandai dengan tercatatnya saham PGN pada tanggal 15 Desember 2003 di Bursa Efek Indonesia.

C.    Joint Venture
Joint venture adalah dua atau lebih perusahaan yang membentuk partnership atau konsorsium secara temporer/sementara dengan tujuan memanfaatkan peluang.  Ada beberapa bentuk joint venture seperti :
-    Beberapa perusahaan yang bergabung membentuk organisasi terpisah dengan pembagian kepemilikan;
-    Cooperative arrangement dalam berbagai bidang misal: kerjasama penelitian dan pengembangan, distribusi, lintas lisensi, lintas manufaktur, joint-bidding consortia.
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh perusahaan dari joint venture seperti:
-    Memungkinkan perusahaan akan dapat memperbaiki komunikasi dan networking;
-    Memungkinkan perusahaan beroperasi secara global;
-    Dapat meminimumkan risiko.
Sedangkan kelemahan joint venture adalah:
-    Manajer yang harus berkolaborasi dalam joint venture operasi harian tidak terlibat dalam pembentukan joint venture;
-    Belum tentu bermanfaat bagi pelanggan;
-    Joint venture mungkin tidak didukung secara seimbang dari setiap pihak yang berpartner, sehingga memunculkan problem baru;
-    Joint venture memungkinkan mulai timbulnya persaingan antara 1 partner dengan partner lainnya.

BAB III
PEMBAHASAN

Untuk menggarap perusahaan Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) gas alam cair Jawa Barat (Jabar),  PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. sepakat untuk menandatangani perjanjian pemegang saham pembentukan Joint Venture Company FSRT (Floating Storage and Regasification Terminal) gas alam cair (LNG) Jawa Barat. Dalam Perjanjian tersebut disepakati bahwa Pertamina memegang kepemilikan saham sebesar 60% dan PGN sebesar 40%. Selain itu, Pertamina juga akan mengirimkan wakilnya untuk menempati posisi Direktur Utama, Direktur Terknik dan Operasi, Komisaris Utama dan satu orang Komisaris. Sedangkan wakil dari PGN akan menempati posisi Direktur Keuangan dan Administrasi serta satu orang komisaris.
Perusahaan patungan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. tersebut  diberi nama PT Nusantara Regas yang akta pendiriannya ditandatangani pada tanggal 14 April 2010 di Kantor Menteri Negara BUMN.  Modal dasar perusahaan ini sebesar Rp2 Triliun dan modal disetor atau ditempatkan sebesar Rp500 Miliar.
Jadi Pertamina menempatkan Rp300 Miliar dan PGN Rp200 Miliar.
Susunan kepengurusan PT Nusantara Regas adalah sebagai berikut:
    Direksi :
Direktur Utama    :    Djohardi Angga Kusumah 
Direktur Teknik dan Operasi    :    Ariadji
Direktur Keuangan dan Adminisrasi    :    Sutikno
    Dewan Komisaris :
Komisaris Utama    :    Karen Agustiawan 
Komisaris    :    M. Baskoro PN 
PT Nusantara Regas memiliki lingkup usaha antara lain melakukan pengadaan LNG yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan gas domestik khususnya pembangkit listrik milik PLN, penyediaan Fasilitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dan Fasilitas Lainnya serta penjualan Gas Bumi. Pasokan gas untuk kebutuhan fasilitas tersebut antara lain diharapkan berasal dari gas di Kalimantan Timur dengan volume sebesar 11,75 juta ton selama 11 tahun.
Dengan keberadaan PT Nusantara Regas ini diharapkan bahwa kedepannya PERTAMINA dan PGN dapat terus berperan dalam peningkatan penggunaan gas bumi, sebagai sumber energi yang lebih efisien, bersih dan ramah lingkungan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.
Rantai Bisnis PT Nusantara Regas :
1.    LNG Plant
Rantai distribusi LNG dan pengoperasian FSRT dimulai dari pemuatan LNG dari kilang menuju LNG Carrier, untuk kemudian ditransportasikan.
2.    LNG Carrier
LNG akan diangkut melalui LNG Carrier yang telah diubah menjadi Floating Storage dengan kapasitas 125.000 s.d. 137.000 m2 menuju ke lokasi FSRT Jawa Barat. Pengubahan LNG Carrier ke Floating Storage ternyata banyak menemukan kendala. Salah satunya pembuatan unit regasifikasi tersebut membutuhkan waktu yang cukup ketat.
3.    Floating Storage Regasification Unit (FSRU)
FSRU merupakan fasilitas penampung LNG terapung yang dilengkapi dengan unit regasifikasi yang berfungsi merubah bentuk gas dari cair ke fase gas. Dibangun dengan kapasitas lebih dari 3 juta ton LNG pertahun atau setara dengan 400 juta kaki kubik gas per hari dan berlokasi ± 15 km dari lepas pantai utara Jakarta, yang berada pada koordinat 05° 58’ -28,920” LS / 106° – 47’ – 57,960” BT.
LNG dari LNG Carrier dimasukkan ke dalam tangki FSRU (Floating Storage & Regasification Unit) sebanyak 6 tangki dengan menggunakan 2 buah Loading Arm. Proses pemuatan ini berlangsung dalam waktu lebih kurang satu hari. LNG dalam tangki FSRU pada tekanan 1 Atmosfir dan suhu minus 160° Celcius berikutnya akan dialirkan ke unit regasifikasi untuk dirubah fasenya dari kondisi cair menjadi gas. Proses regasifikasi ini menggunakan air laut sebagai media pemanas utama dalam siklus terbuka. Disamping itu juga menggunakan propane sebagai media pemanas pembantu dalam siklus tertutup. Untuk merubah LNG menjadi fase gas tersebut, LNG diproses melalui unit regasifikasi.Gas hasil proses regasifikasi memiliki spesifikasi tekanan 55 bar dan temperatur 15° Celcius dengan tidak merubah komposisi kimia gas.
4.    Subsea Pipeline
Gas hasil regasifikasi tersebut didistribusikan melalui jaringan pipa bawah laut (Offshore Subsea Pipeline) sepanjang ±15 km dengan diameter 24 inci, tekanan 45,2 bar dan temperature 11,7° Celcius menuju Muara Karang.
5.    Power Plant & Industry
Setelah distribusi gas diterima di stasiun penerima (Onshore Receiving Facility) di Muara Karang,  selanjutnya akan dimanfaatkan secara bertahap untuk khususnya pembangkit PLN di Muara Karang dan Tanjung Priok. Melalui penggunaan Gas Bumi hasil regasifikasi LNG, diyakini bahwa PLN akan dapat menambah produksi listrik bagi wilayah Jakarta pada khususnya dan wilayah Jawa barat pada umumnya. Selain itu gas juga akan didistribusikan ke pengguna industri di wilayah Jawa bagian barat.

BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. melakukan kerjasama dalam bentuk Joint Venture Company untuk membangun dan mengelola Floating Storage and Regasification Terminal (FSRT) gas alam cair di Jawa Barat.
2.    Perusahaan patungan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. tersebut diberi nama PT Nusantara Regas yang memiliki lingkup usaha antara lain melakukan pengadaan LNG, penyediaan Fasilitas FSRU dan Fasilitas Lainnya serta penjualan Gas Bumi.

Posting Komentar untuk "Teknik Penyusunan Model Kerjasama Perusahaan Publik"