Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ulasan terhadap beberapa pasal dalam UU PDRD


Ulasan terhadap beberapa pasal dalam UU PDRD

Oleh : Darwin
Widyaiswara Utama Pusdiklat Pajak
Sumber: disini

1. Pendahuluan
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengamanatkan bahwa, PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan akan dikelola oleh Pemerintah Daerah paling lambat mulai bulan Januari 2014, sedangkan BPHTB dikelola oleh Pemerintah Daerah mulai Januari 2011.  Di kalangan praktisi PBB termasuk pencermatan dari widyaiswara Pusdiklat Pajak  yang kompetensinya mengajar materi PBB dan BPHTB, terdapat beberapa pasal yang menggelitik untuk dikomentari antara lain pasal 81, pasal 87 ayat (4) dan pasal 90 ayat (1) huruf d beserta penjelasan dari  masing-masing pasal tersebut.

2. Ulasan dan komentar terhadap pasal 81
Pasal 81 UU PDRD berbunyi: “Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (5)”.
Di dalam penjelasan pasal ini tercantum contoh jawaban perhitungan sebagai berikut:
NJOP Bumi : 800 x Rp300.000                                                   = Rp240.000.000
NJOP Bangunan
Rumah dan garasi: 400 x Rp350.000                                 = Rp140.000.000
Taman: 200 x Rp50.000                                                     = Rp  10.000.000
Pagar: (120 x 1,5) x Rp175.000                                         = Rp  31.500.000 +
Total NJOP Bangunan                                                                = Rp181.500.000
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak                                     = Rp  10.000.000 -
Nilai Jual Bangunan Kena Pajak                                                 = Rp171.500.000
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak                                       = Rp411.500.000
Tarif Pajak yang efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%
PBB terutang: 0,2% x Rp411.500.000,-                              = Rp823.000,-

Apabila dilihat dari jawaban contoh perhitungan tersebut ternyata bahwa yang mendapat pengurangan NJOPTKP hanya terhadap NJOP bangunan saja. Hal ini dapat menimbulkan tafsiran bahwa apabila objek pajak PBB tersebut berupa tanah kosong maka tidak mendapat pengurangan NJOPTKP. Memang di dalam praktek selama ini, dasar pengenaan PBB atas tanah kosong tidak  dikurangi dengan NJOPTKP, karena diasumsikan bahwa si pemilik tanah kosong tentunya memiliki objek PBB lainnya yang ditempati.
Namun hal tersebut agak bertentangan dengan bunyi pasal 81 UU PDRD tersebut di atas. Bunyi pasal 81 jelas bahwa besarnya PBB terutang adalah dengan cara mengalikan tarif (dalam contoh di atas 0,2%) dengan dasar pengenaan pajak PBB (NJOP= NJOP Bumi dan Bangunan) setelah dikurangi dengan NJOPTKP (dalam contoh diatas sebesar Rp10.000.000).  Seharusnya bunyi pasal tersebut adalah: “Besaran pokok …………… setelah dikurangi NJOP Bangunan Tidak Kena Pajak…”

3. Ulasan dan komentar terhadap pasal 87 ayat (4)
Pasal 87 ayat (4) UU PDRD berbunyi: “besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak”.
Penjelasan dari pasal 87 ayat (4) adalah cukup jelas, padahal kata-kata untuk setiap wajib pajak dapat memberikan penafsiran yang berbeda antara fiskus dan wajib pajak. Menurut penafsiran penulis, apabila seorang wajib pajak membeli sebidang tanah, katakanlah 200 M2 dari tanah seluas 1000 M2 dari seorang pemilik tanah, dia akan mendapat NPOPTKP sekali saja, walaupun kemudian dia akan membeli sisa tanah lainnya pada waktu-waktu yang akan datang dari pemilik yang sama. Hal tersebut menimbulkan penafsiran lainnya yaitu sampai kapan waktunya pembeli tersebut memperoleh NPOPTKP sekali saja? apakah setahun, dua tahun atau selama kurun waktu yang tidak ditentukan sepanjang dia akan membeli sisa tanah dari pemilik yang sama?, belum ada ketentuan lebih lanjut.
Nampaknya ketentuan pasal ini ingin mencoba mencegah kelakuan dari wajib pajak yang nakal dimana dalam praktek selama ini, berdasarkan UU BPHTB (UU No.21 Tahun 1997 jo UU No.20 Tahun 2000)  NPOPTKP diberlakukan pada setiap transaksi.  Dalam arti bahwa apabila  wajib pajak membeli tanah seluas 1000 M2 seperti dalam contoh di atas dan untuk memperkecil BPHTBnya wajib pajak tersebut membeli secara ketengan dalam waktu periode tertentu sehingga setiap transaksi mendapat pengurangan NPOPTKP.
Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
Pembelian secara menyeluruh:
NPOP tanah: 1000 M2                         = Rp1.000.000.000,-
NPOPTKP                                             = Rp      60.000.000,-
NPOPKP                                               = Rp    940.000.000,-
BPHTB: 5% x Rp940.000.000,-            = Rp      47.000.000,-
Pembelian ketengan:
NPOP tanah: 200 M2                           = Rp   200.000.000,
NPOPTKP                                             = Rp     60.000.000,-
NPOPKP                                               = Rp  140.000.000,-
BPHTB: 5% x Rp140.000.000,-            = Rp       7.000.000,-
Apabila dilakukan 5 kali transaksi maka BPHTB yang dibayar hanya: 5 x Rp7.000.000,- = Rp35.000.000,-. Bandingkan dengan pembelian secara menyeluruh dimana BPHTB yang dibayar sebesar Rp47.000.000,-
Dalam kasus tertentu akan menjadi lebih parah apabila pembelian ‘ketengan’ tersebut menyebabkan NPOP lebih kecil dari NPOPTKP sehingga wajib pajak bebas BPHTB.
4. Ulasan dan komentar terhadap pasal 90 ayat (1) huruf d
Pasal 90 ayat (1) huruf d berbunyi: “Saat terutangnya pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan untuk hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta”.
Ketentuan dalam pasal ini berbeda dengan ketentuan lama (UU BPHTB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tanggal 1-12-2000 tentang Pengenaan BPHTB karena Hibah Wasiat, dimana saat terutang BPHTB karena hibah wasiat adalah pada saat penerima hibah wasiat mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan. Ketentuan yang lama ini lebih dapat diterima akal dibandingkan dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 90 ayat (1) huruf d tersebut di atas karena sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan hibah wasiat adalah pengalihan hak atas tanah karena suatu wasiat dimana pelaksanaannya baru dilakukan setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Artinya, apabila pemberi hibah wasiat meninggal dunia kemudian penerima hibah wasiat mendaftarkan peralihan hak ke Kantor Pertanahan, maka pada saat itu si penerima hibah wasiat terutang BPHTB.
Berbeda dengan ketentuan dalam UU PDRD, penerima hibah wasiat  harus membayar BPHTB sejak ditandatanganinya akta padahal pemberi hibah wasiat belum meninggal dunia. Bagaimana kalau ternyata setelah penerima hibah wasiat membayar BPHTB dan lebih dahulu meninggal dunia dari pada pemberi hibah wasiat? Apakah BPHTBnya bisa di restitusi? jawabannya kita tanya pada rumput yang bergoyang.

Posting Komentar untuk "Ulasan terhadap beberapa pasal dalam UU PDRD "