Istilah Transaksi Jual Beli Rumah/Tanah
Beberapa istilah transaksi jual beli rumah:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM), rumah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diakui oleh negara. Rumah SHM lebih baik statusnya daripada rumah HGB karena rumah SHM tidak perlu melakukan perpanjangan hak kepada pemerintah. Tanah SHM memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada tanah HGB, tanah girik, dan tanah-tanah lainnya yang bukan SHM.
2. Hak Guna Bangunan (HGB), bisa juga tetapi perlu usaha sedikit lebih keras. Rumah yang telah memilikihak guna bangun dari pemerintah. Pada umumnya suatu daerah kompleks perumahan awalnya seluruh rumah memiliki HGB sehingga harus mengurus perpanjangan setiap jatuh tempo hak guna bangunannya. Rumah HGB bisa diubah statusnya menjadi rumah SHM setelah periode tertentu selama diperbolehkan oleh pemerintah.
3. Oper Kredit. Disarankan bukan merupakan barang oper kredit. Jika terpaksa oper kredit, pastikan sampai sejauh mana kredit yang harus diteruskan oleh pembeli, kebanyakan penjual hanya menanggung pokok utangnya saja, sedangkan bunganya menjadi tanggungan pembeli yang meneruskan kreditnya.
4. Barang Sita Bank. Rumah ini merupakan barang sitaan bank karena yang bersangkutan tidak sanggup meneruskan kreditnya alias kredit macet, sehingga rumah yang merupakan barang sitaan bank lebih direkomendasikan ketimbang oper kredit. Karena biasanya bank hanya menginginkan kembali modal saja, tetapi jangan sampai terkecoh dengan barang sitaan bank ini dan tetap cermat membeli.
5. Girik. Jika bisa rumah dengan status girik dihindari karena status girik perlu usaha ekstrakeras dan kehati-hatian untuk mengurusnya. Girik sejenis dengan istilah “petok C” atau hanya SPPT PBB saja, sedangkan SPPT PBB adalah bukan merupakan bukti kepemilikan hak yang sah.
6. Sengketa. Rumah dalam status sengketa merupakan rumah yang diperebutkan kepemilikannya oleh dua pihak atau lebih. Masing-masing pihak berkeras memiliki hak untuk memiliki tanah/bangunan dengan bukti kepemilikannya masing-masing. Rumah sengketa wajar terjadi karena di masa lalu banyak ditemukan dokumen kepemilikan tanah/bangunan yang ganda.
7. Jual Beli dibawah tangan. Hindari transaksi jual beli rumah dibawah tangan, kecuali kita sangat dekat dengan penjual atau pembeli.
Jika tidak ada uang cash, bisa melalui KPR, tinggal pilih mau pakai KPR bank mana, lebih disarankan kepada bank yang memberikan suku bunga flat. Karena biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mengurus KPR dan administratif jual beli nya juga tidak sedikit.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM), rumah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang diakui oleh negara. Rumah SHM lebih baik statusnya daripada rumah HGB karena rumah SHM tidak perlu melakukan perpanjangan hak kepada pemerintah. Tanah SHM memiliki harga jual yang lebih tinggi daripada tanah HGB, tanah girik, dan tanah-tanah lainnya yang bukan SHM.
2. Hak Guna Bangunan (HGB), bisa juga tetapi perlu usaha sedikit lebih keras. Rumah yang telah memilikihak guna bangun dari pemerintah. Pada umumnya suatu daerah kompleks perumahan awalnya seluruh rumah memiliki HGB sehingga harus mengurus perpanjangan setiap jatuh tempo hak guna bangunannya. Rumah HGB bisa diubah statusnya menjadi rumah SHM setelah periode tertentu selama diperbolehkan oleh pemerintah.
3. Oper Kredit. Disarankan bukan merupakan barang oper kredit. Jika terpaksa oper kredit, pastikan sampai sejauh mana kredit yang harus diteruskan oleh pembeli, kebanyakan penjual hanya menanggung pokok utangnya saja, sedangkan bunganya menjadi tanggungan pembeli yang meneruskan kreditnya.
4. Barang Sita Bank. Rumah ini merupakan barang sitaan bank karena yang bersangkutan tidak sanggup meneruskan kreditnya alias kredit macet, sehingga rumah yang merupakan barang sitaan bank lebih direkomendasikan ketimbang oper kredit. Karena biasanya bank hanya menginginkan kembali modal saja, tetapi jangan sampai terkecoh dengan barang sitaan bank ini dan tetap cermat membeli.
5. Girik. Jika bisa rumah dengan status girik dihindari karena status girik perlu usaha ekstrakeras dan kehati-hatian untuk mengurusnya. Girik sejenis dengan istilah “petok C” atau hanya SPPT PBB saja, sedangkan SPPT PBB adalah bukan merupakan bukti kepemilikan hak yang sah.
6. Sengketa. Rumah dalam status sengketa merupakan rumah yang diperebutkan kepemilikannya oleh dua pihak atau lebih. Masing-masing pihak berkeras memiliki hak untuk memiliki tanah/bangunan dengan bukti kepemilikannya masing-masing. Rumah sengketa wajar terjadi karena di masa lalu banyak ditemukan dokumen kepemilikan tanah/bangunan yang ganda.
7. Jual Beli dibawah tangan. Hindari transaksi jual beli rumah dibawah tangan, kecuali kita sangat dekat dengan penjual atau pembeli.
Jika tidak ada uang cash, bisa melalui KPR, tinggal pilih mau pakai KPR bank mana, lebih disarankan kepada bank yang memberikan suku bunga flat. Karena biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mengurus KPR dan administratif jual beli nya juga tidak sedikit.
Selain itu terkait aspek perpajakannya juga harus kita cermati, biar kita tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang mempunyai iktikad tidak baik kepada kita.
Dan semoga kita semua bisa mendapatkan rumah ideal yang terjangkau dan strategis.
Posting Komentar untuk "Istilah Transaksi Jual Beli Rumah/Tanah"