Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

[Bendahara Asked] Honorarium Narasumber

[Bendahara Asked] Honorarium Narasumber
Tulisan ini bermula dari pertanyaan seorang teman kantor yang notabene adalah Bendahara Kantor ane, kurang lebih pertanyaan melalui GTalk adalah sebagai berikut:
"Mas Bro, kalau ada pengajar dari Bank Indonesia, potongan PPh nya bagaimana 5% atau 15%?"
Nah pada tulisan untuk lebih gampangnya, biar mudah diingat, dipahami, diterapkan, dievaluasi, dan dianalisis, sampai pada akhirnya diciptakan (itu ranah Knowledge Taksonomi Bloom) :p
maka ane buat secara umum saja
pada dasarnya kalau ada tamu undangan, entah sebagai narasumber, pengajar, atau penilai ujian, kalau yang bersangkutan PNS, ya dipotong PPh sesuai dengan aturan, yaitu Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2010, yang intinya kalau golongan 2=0%, golongan 3=5%, golongan IV=15%.
kalau yang bersangkutan bukan PNS, maka dianggap sebagai tenaga ahli, jadi dasar peraturannya juga berbeda, tepatnya pada PER - 31/PJ/2012. dimana pada Pasal 3 Huruf c dinyatakan bahwa:
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi
c.    Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
1.    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris

Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak nya adalah pada Pasal 9  ayat (1) huruf c yaitu:
(1)     Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
c.    50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan

sehingga apabila dalam satu hari, yang bersangkutan memperoleh honorarium sebesar Rp1.600.000,- maka PPh yang harus dipotong oleh Bendahara Pemerintah adalah sebesar:
5% X (50% X Rp1.600.000,-) = Rp40.000,-
Jadi yang diterima oleh yang bersangkutan adalah Rp1.600.000 - Rp40.000 = Rp1.560.000,-

Posting Komentar untuk "[Bendahara Asked] Honorarium Narasumber"