Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri Yang Memperoleh Gaji Sebagian Atau Seluruhnya Dalam Mata Uang Asing

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri Yang Memperoleh Gaji Sebagian Atau Seluruhnya Dalam Mata Uang Asing

a.  Dalam hal pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri memperoleh gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing sebelum PPh dihitung terlebih dahulu harus dikonversi dalam mata uang rupiah.
b.  PPh Pasal 26 yang terutang dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto, dan tidak boleh diperhitungkan pengurangan-pengurangan seperti biaya jabatan dan PTKP.
Contoh:
Russel Frederiksen adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. la memperoleh gaji pada bulan Maret 2013 sebesar US$2,500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp11.500,00 untuk US$ 1.00.
Penghitungan PPh Pasal 26:
Penghasilan bruto berupa gaji sebulan adalah:
US$2,500 x Rp11.500,00 = Rp28.750.000,00
PPh Pasal 26 terutang adalah:
20% x Rp28.750.000,00 = Rp5.750.000,00

Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri Yang Memperoleh Gaji Sebagian Atau Seluruhnya Dalam Mata Uang Asing"