Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan

  Wahyu Santosa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT
Fajar Sejahtera dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan
yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Wahyu Santosa baru
memiliki NPWP pada bulan Juni 2013 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Fajar
Sejahtera untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.
  Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Mei 2013 adalah
sebagai berikut:
  Gaji dan tunjangan sebulan    Rp  5.500.000,00
  Pengurangan :
  1.  Biaya Jabatan
   5% x Rp5.500.000,00  = Rp  275.000,00
  2.  luran pensiun:  = Rp  200.000,00
      --------------------

      Rp  475.000,00
        --------------------

 Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan    Rp  5.025.000,00
  Penghasilan Neto setahun:
  12 x Rp5.025.000,00    Rp  60.300.000,00
  PTKP (TK/0)
  - untuk Wajib Pajak    Rp  24.300.000,00
        --------------------

 Penghasilan Kena Pajak    Rp  36.000.000,00
  PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
  5% x Rp36.000.000,00 = Rp1.800.000,00
  PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
  Rp1.800.000,00 : 12 = Rp150.000,00
  PPh Pasal 21 yang harus dipotong karena yang bersangkutan belum memiliki NPWP:
  120% x Rp150.000,00 = Rp180.000,00
  Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong dari Januari - Mei 2013
  5 x Rp180.000,00    = Rp  900.000,00
  Jumlah PPh Pasal 21 terutang apabila yang bersangkutan memiliki NPWP
  5 x Rp150.000,00    = Rp  750.000,00
        --------------------

 Selisih (20% x 5 x Rp150.000,00)    = Rp  150.000,00
  Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2013, setelah yang
bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan
catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 2013 tidak berubah, adalah sebagai berikut:
  PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya)   Rp  150.000,00
  Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum
  memiliki NPWP (Januari-Mei 2013)
  20% x 5 x Rp150.000,00   (Rp  150.000,00)
        --------------------

 PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2013                       Nihil
  Apabila Wahyu Santosa baru memiliki NPWP pada akhir November 2013 dan menyerahkan fotokopi
kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 2013, dengan asumsi
penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan
Desember 2013 adalah sebagai berikut:
  PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan     Rp  150.000,00
  Perhitungan sebelumnya)
  Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan
  20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 2013)
  20% x 11 x Rp150.000,00    (Rp    330.000,00)
       --------------------

 PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2013   (Rp  180.000,00)
  Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan
Desember 2013, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil.
Jumlah sebesar Rp180.000,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan
selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan
PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit
pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
  Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013, dimana Wahyu Santosa baru memiliki NPWP
pada akhir bulan November 2013 sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 2013 adalah
sebagai berikut:
  Gaji dan tunjangan setahun:
  Rp5.500.000,00 x 12    Rp  66.000.000,00
  Pengurangan :
  Biaya Jabatan
  5% x Rp66.000.000,00 =  Rp  3.300.000,00
  luran pensiun:
  Rp200.000,00 x 12 =  Rp  2.400.000,00
      --------------------

      Rp  5.700.000,00
        --------------------

 Penghasilan Neto setahun    Rp  60.300.000,00
  PTKP (TK/0)
  - untuk Wajib Pajak    Rp  24.300.000,00
        --------------------

 Penghasilan Kena Pajak    Rp  36.000.000,00
  PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun:
  5% x Rp36.000.000,00   Rp  1.800.000,00
  PPh Pasal 21 yang telah dipotong:
  Bulan Januari — November 2013
  11 x Rp180.000,00  = Rp  1.980.000,00
  Bulan Desember 2013  = Rp  0,00
      --------------------

      Rp  1.980.000,00
        --------------------

 PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan
  pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya   (Rp  180.000,00)
  Karena jumlah sebesar Rp180.000,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan
berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan
sebesar Rp1.800.000,00.

Posting Komentar untuk "Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan"