Contoh Format Surat Pemindahbukuan
LAMPIRAN
II
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 242/PMK.03/2014
TENTANG : TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
PAJAK
A. CONTOH
FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN :
Nomor : ........................................
(1) ........................................ (2)
Lampiran : ........................................
(3)
Hal : Permohonan
Pemindahbukuan
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP ...............
......................................(4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................................
(5)
NPWP : ................................................
(6)
Alamat : ................................................
(7)
Nomor Telepon : ................................................
(8)
Bertindak selaku :
|
Penyetor/wajib Bayar
|
|
Pemungut Pajak
|
Menyatakan telah melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak sebagai berikut:
Nama : ................................................
(9)
NPWP : ................................................
(l0)
Alamat : ................................................
(11)
Jenis Pajak : ................................................
(12)
Masa/Tahun Pajak : ................................................
(13)
Nomor Ketetapan/
Keputusan/Putusan : ................................................
(14)
Nomor Objek Pajak : ................................................
(15)
Jumlah Bayar/Setor : ................................................
(16)
Terhadap pembayaran atau
penyetoran tersebut, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada:
Nama : ................................................ (17)
NPWP : ................................................ (18)
Alamat : ................................................ (19)
Jenis Pajak : ................................................ (20)
Masa/Tahun Pajak : ................................................ (21)
Nomor Ketetapan/
Keputusan/Putusan : ................................................ (22)
Nomor Objek Pajak : ................................................ (23)
Jumlah yang dimohonkan
Pemindahbukuan : ................................................ (24)
Adapun permohonan pemindahbukuan
dimaksud sebagai akibat adanya
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
(25)
Demikian surat permohonan saya
sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
......................................
(26)
......................................
(27)
Keterangan:
1.
|
Beri tanda X pada
|
yang sesuai
|
2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani
oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN
Nomor (1) : Diisi sesuai dengan
penomoran surat Wajib Pajak, jika ada.
Nomor (2) : Diisi dengan nama kota
dan tanggal surat permohonan ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah
lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (4) : Diisi dengan nama dan
alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran
diadministrasikan.
Nomor (5) : Diisi dengan nama
Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan
Pemindahbukuan.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat
permohonan Pemindahbukuan.
Noinor (7) : Diisi dengan alamat
Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan
Pemindahbukuan.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor
telepon Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat
permohonan Pemindahbukuan.
Nomor (9) : Diisi dengan Nama Wajib
Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk
yang akan dipindahbukukan.
Nomor (10) : Diisi dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti
Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (11) : Diisi dengan alamat Wajib
Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk
yang akan dipindahbukukan.
Nomor (12) : Diisi dengan jenis pajak
sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang
akan dipindahbukukan (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penghasilan Pasal 21)
Nomor (13) : Diisi dengan Masa Pajak
atau Tahun Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN,
Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (14) : Diisi dengan Nomor
Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN,
Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Dalam
hal pembayaran atau penyetoran bukan ditujukan atas
Ketetapan/Keputusan/Putusan, kolom ini dikosongkan.
Nomor (15) : Diisi dengan Nomor Objek
Pajak PBB yang akan dilakukan pemindah bukuan
Nomor (16) : Diisi dengan jumlah
pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP,
SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (17) : Diisi dengan nama Wajib
Pajak tujuan pemindahbukuan.
Nomor (18) : Diisi dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (19) : Diisi dengan alamat Wajib
Pajak tujuan pemindahbukuan.
Nomor (20) : Diisi dengan jenis pajak
sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (21) : Diisi dengan Masa
Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (22) : Diisi dengan Nomor
Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan.
Dalam
hal pembayaran atau penyetoran bukan ditujukan atas
Ketetapan/Keputusan/Putusan, kolom ini dikosongkan.
Nomor (23) : Diisi dengan Nomor Objek
Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (24) : Diisi dengan jumlah pajak
yang dimohonkan Pemindahbukuan.
Nomor (25) : Diisi dengan salah satu
alasan permohonan Pemindahbukuan sebagai berikut:
a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan
dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun
Wajib Pajak lain;
b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan
dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran
pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan
perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank
Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10;
d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman
atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan
setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis
pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran
pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam
Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan
Pajak PBB;
g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran
pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam
pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;
dan
h. Pemindahbukuan
karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (26) : Diisi salah satu:
1. Penyetor/Wajib Bayar;
2. Pemungut Pajak; atau
Nomor (27) : Diisi dengan nama dan
tanda tangan pemohon sebagaimana tercantum dalam Nomor (5).
Dasar Hukum: PMK 242/PMK.03/2014 (klik disini untuk download)
Download versi word (doc) nya disini
Terimakasih banyak, sangat membantu
BalasHapusSama-sama Mbak Yulia Kartika
Hapussemoga bermanfaat
enjoy sharing
terima kasih atas kunjungannya