Pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible)
Contoh pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible)
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk usaha-usaha tertentu berikut
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen,dan perusahaan anjak piutang
b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
4. Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan, pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Sedangkan, bagi pemberi kerja penggantian atau imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Namun, undang-undang memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur imbalan tertentu dalam bentuk natura atau kenikmatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan tetap bukan objek pajak bagi penerimanya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dibawah ini boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan objek pajak bagi penerimanya:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
Penggantian atau imbalan adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
1) tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
2) pelayanan kesehatan;
3) pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
4) peribadatan;
5) pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
6) olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating pacuan kuda, danterbang layangsepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pemberian natura dan kenikmatan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
Pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha. Pengeluaran yang jumlahnya melebihi kewajaran tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b undang-Undang Pajak Penghasilan, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
8. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan yang terutang oleh wajib pajak, baik yang bersifat final maupun tidak final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakikatnya merupakan penggunaan penghasilan (konsumsi).
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan umumnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk usaha-usaha tertentu berikut
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen,dan perusahaan anjak piutang
b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan social yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
4. Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi.
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh wajib pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Sedangkan, pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak.
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Sedangkan, bagi pemberi kerja penggantian atau imbalan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Namun, undang-undang memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur imbalan tertentu dalam bentuk natura atau kenikmatan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan tetap bukan objek pajak bagi penerimanya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura atau kenikmatan dibawah ini boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan objek pajak bagi penerimanya:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
Penggantian atau imbalan adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
1) tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
2) pelayanan kesehatan;
3) pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
4) peribadatan;
5) pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
6) olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating pacuan kuda, danterbang layangsepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pemberian natura dan kenikmatan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
Pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha. Pengeluaran yang jumlahnya melebihi kewajaran tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b undang-Undang Pajak Penghasilan, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
8. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan yang terutang oleh wajib pajak, baik yang bersifat final maupun tidak final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakikatnya merupakan penggunaan penghasilan (konsumsi).
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
Posting Komentar untuk "Pengeluaran/biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible)"