PPh Pasal 23
Pemotong PPh Pasal 23
1. badan pemerintah
2. subjek pajak badan dalam negeri
3. penyelenggara kegiatan
4. bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
5. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23
1. Pihak yang bertransaksi dengan badan pemerintah
2. Pihak yang bertransaksi dengan subjek pajak badan dalam negeri
3. Pihak yang bertransaksi dengan penyelenggara kegiatan
4. Pihak yang bertransaksi dengan Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
5. Pihak yang bertransaksi dengan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23
1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. pembagian laba dalam bentuk saham;
e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh
Bunga adalah imbalan yang diberikan kepada pemilik harta atas penggunaan harta keuangan atau aset finansial oleh pihak lain
3. royalti
Royalti adalah imbalan atas pemakaian suatu hak
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecualisewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telahdikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Dasar pengenaan dan tarif PPh Pasal 23
1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
a. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
b. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh
c. royalti
d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh
2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecualisewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telahdikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
1. badan pemerintah
2. subjek pajak badan dalam negeri
3. penyelenggara kegiatan
4. bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
5. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23
1. Pihak yang bertransaksi dengan badan pemerintah
2. Pihak yang bertransaksi dengan subjek pajak badan dalam negeri
3. Pihak yang bertransaksi dengan penyelenggara kegiatan
4. Pihak yang bertransaksi dengan Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
5. Pihak yang bertransaksi dengan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23
1. Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. pembagian laba dalam bentuk saham;
e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh
Bunga adalah imbalan yang diberikan kepada pemilik harta atas penggunaan harta keuangan atau aset finansial oleh pihak lain
3. royalti
Royalti adalah imbalan atas pemakaian suatu hak
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecualisewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telahdikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Dasar pengenaan dan tarif PPh Pasal 23
1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
a. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh
b. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh
c. royalti
d. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh
2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecualisewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telahdikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
saya mau tanya, apakah ada batasan tarif pengenaan pph23 ?
BalasHapusmaksud saya apakah seperti ppn diatas 1 jt atau pph22 diatas 2jt
mohon bantuannya...