Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 26

Pemotong PPh Pasal 26
1.    Badan pemerintah
2.    Subjek Pajak dalam negeri
3.    penyelenggara kegiatan
4.    Bentuk Usaha Tetap
5.    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 26
Wajib Pajak Luar Negeri yang mendapatkan Penghasilan dengan tidak melaui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Kewajiban perpajakan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut dibebankan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang melakukan pembayaran melalui kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan Pasal 26.
Jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26
1.    Dividen
2.    bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3.    royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
4.    imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
5.    hadiah dan penghargaan
6.    pensiun dan pembayaran berkala lainnya
7.    premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
8.    keuntungan karena pembebasan utang
9.    penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UU PPh
10.    penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dari perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) (Pasal 26 ayat (2a) UU PPh)
11.    Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (Branch Profit) (Pasal 26 ayat (4) UU PPh)
Dasar pengenaan dan tarif PPh Pasal 26
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 berupa Penghasilan Bruto X Tarif PPh Pasal 26
1.    penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) UU PPh ;
2.    Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
3.    hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.    pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
5.    premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
6.    keuntungan karena pembebasan utang.
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 berupa Penghasilan Neto X Tarif PPh Pasal 26
1.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di indonesia yang dimiliki oleh wajib pajak luar negeri
2.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham di indonesia yang dimiliki oleh wajib pajak luar negeri
3.    Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4.    Penghasilan dari laba setelah pajak dari Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax).

Posting Komentar untuk "PPh Pasal 26"