Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DJP need our help...



DJP need our help...

Kawan-kawan, RUU KUP sudah bergulir dan akan dibahas tahun ini o/ DPR.

Pembentukan Otoritas Pajak yang independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden adalah kebutuhan mendesak. Karena sudah 13 tahun sejak modernisasi, DJP seringkali terhambat dalam bergerak menyesuaikan pesatnya perkembangan zaman & teknologi.

Belum hilang dari ingatan kita dzalimnya Perpres 37, yang awalnya diusulkan tanpa ada pasal pemotongan tukin, tiba2 pasal tersebut ditambahkan oleh pihak2 yang iri dan dengki dengan langkah kita. 

Masih membekas di ingatan ketika 5 tahun lalu DJP mengusulkan terbentuknya Direktorat SDM demi kebutuhan organisasi, perjuangan panjang melalui Kemenkeu c.q Biro SDM & Biro Ortala, hingga rapat2 bersama KemenPAN, pun pupus pada sebuah keputusan oleh KemenPAN tentang tidak diizinkannya pembentukan direktorat tersebut dengan alasan bahwa sebagai ASN, semua entitas kepegawaian "hanya"lah supporting unit, bukan ranah teknis.

Masih ingat kan penolakan wamenkeu saat plt dirjen menjawab pertanyaan wartawan dengan statement tukin mestinya dinaikkan, bukan malah dipotong?

Karena kendala aturan sebagai ASN juga maka pola kebijakan demosi, degradasi, mutasi, reward n punishment terhadap pemangku jabatan tidak dapat dipraktekkan secara paripurna di DJP, masih ikhlas kah kerja jika rajin dan malas tak ada bedanya?

TERBENTUKNYA OTORITAS PAJAK YANG KOMPETEN DAN PENINGKATAN KAPASITASNYA TERMAKTUB DALAM NAWACITA

Inilah momentum yang harus kita manfaatkan. Presiden Jokowi sudah memerintahkan pembentukan otoritas pajak ini kepada kemenkeu. Bahkan kajiannya sudah dilaksanakan 100 hari terakhir era presiden SBY.

Namun, pada prakteknya, pembentukan ini digembosi. Masih ada pihak-pihak yang tamak hingga tak ingin DJP terlepas dari kendalinya, entah karena alasan tawar menawar politik, atau alasan kemudahan penyunatan anggaran.

Banyak riset menghasilkan perlunya otoritas pajak. Kita didukung oleh berbagai pihak, konsultan, DPR, wantimpres, bappenas, hingga Presiden dan Wapres pun mendukung terbentuknya otoritas pajak ini.

Kenyataannya apa?
RUU KUP, menegaskan bahwa otoritas pajak "hanya" berbentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian, yang tentu saja masih terikat aturan2 ASN.

Pasal 95 RUU KUP menegaskan:
- dalam melaksanakan tugas dan wewenang, lembaga berada di bawah koordinasi kementerian keuangan

Jadi, tak ada yang berubah. Mau naikin tukin? Tetep lewat menteri.

Mau mutasi eselon 2? Ya lewat menteri.

Yg netapin target? Ya menteri c.q BKF

Yg klaim keberhasilan 1000 Triliun? Ya menteri.

Kita masih tetap tak punya kejelasan tax cost yang bisa kita peroleh.

Kita masih gak bisa segera bikin direktorat ini, direktorat itu, KPP Sana, KPP Sini, tanpa persetujuan MenPAN.

Kita masih nggak bisa rekrut pegawai terbaik dengan singkat tanpa persetujuan MenPAN.

Target kita masih akan menjulang tinggi, namun fasilitas tak kunjung diberi.

Solusinya ada di depan mata. Kita harus bersatu, manfaatkan segala jalan yang ada, agar RUU Pembentukan Otoritas Pajak lah yang seharusnya segera dibahas di DPR, daripada nyelipin pasal Lembaga di RUU KUP, nanggung.
Manfaatkan semua dukungan yang ada, lingkaran dalam presiden, wantimpres, bappenas, LSM seperti ICW, konsultan seperti Darussalam, CITA, bahkan kerabat2 kita di legislatif.

Namun sebelum itu, DJP sendiri yang harus bersatu. Nyatakan dukungan, lantangkan otonomi, teriakkan suara bahwa KAMI SUDAH LELAH DIDZALIMI!.

Ada banyak cara, bisa dengan petisi, bisa dengan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani seluruh pegawai, atau hal lain yang bisa menggugah pemimpin nasional.

Ini adalah ajakan perjuangan. Bahwa, otoritas pajak non ASN, adalah harga mati!
Otonomi pajak, adalah langkah memperbaiki kapasitas san kapabilitas kita dalam mewujudkan NKRI yang bebas dari hutang luar negeri.

Salam OTONOMI PAJAK, NKRI menunggu kita!

 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/02/25/230641026/Dirjen.Pajak.Bentuk.Lembaga.Pemungut.Pajak.di.2018 

Atau pada mau kyk gini???

Ayo bantu sebarkan ke semua grup DJP mulai dari KP2KP sampai kantor pusat, grup angkatan, grup komunitas hobi, grup alumni. Ini kontribusi kita, kita bukan free rider, kan?

Posting Komentar untuk "DJP need our help..."