Contoh Format Surat Pemindahbukuan

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 242/PMK.03/2014
TENTANG : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
PAJAK
A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN :
Nomor : ........................................ (1) ........................................ (2)
Lampiran : ........................................ (3)
Hal : Permohonan Pemindahbukuan
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b. Kepala KPP ...............
......................................(4)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ................................................ (5)
NPWP : ................................................ (6)
Alamat : ................................................ (7)
Nomor Telepon : ................................................ (8)
|
Bertindak selaku :
|
|
Penyetor/wajib Bayar
|
|
|
|
|
|
|
|
Pemungut Pajak
|
Menyatakan telah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sebagai berikut:
Nama : ................................................ (9)
NPWP : ................................................ (l0)
Alamat : ................................................ (11)
Jenis Pajak : ................................................ (12)
Masa/Tahun Pajak : ................................................ (13)
Nomor Ketetapan/
Keputusan/Putusan : ................................................ (14)
Nomor Objek Pajak : ................................................ (15)
Jumlah Bayar/Setor : ................................................ (16)
Terhadap pembayaran atau penyetoran tersebut, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada:
Nama : ................................................ (17)
NPWP : ................................................ (18)
Alamat : ................................................ (19)
Jenis Pajak : ................................................ (20)
Masa/Tahun Pajak : ................................................ (21)
Nomor Ketetapan/
Keputusan/Putusan : ................................................ (22)
Nomor Objek Pajak : ................................................ (23)
Jumlah yang dimohonkan
Pemindahbukuan : ................................................ (24)
Adapun permohonan pemindahbukuan dimaksud sebagai akibat adanya ................................................................................................................................................................................................................................................................................................................ (25)
Demikian surat permohonan saya sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
...................................... (26)
...................................... (27)
Keterangan:
|
1.
|
Beri tanda X pada
|
|
yang sesuai
|
2. Dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri surat kuasa khusus.
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN
Nomor (1) : Diisi sesuai dengan penomoran surat Wajib Pajak, jika ada.
Nomor (2) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan ditandatangani.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan Wajib Pajak.
Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran atau penyetoran diadministrasikan.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan Pemindahbukuan.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan Pemindahbukuan.
Noinor (7) : Diisi dengan alamat Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan Pemindahbukuan.
Nomor (8) : Diisi dengan nomor telepon Penyetor/Wajib Bayar, Pemungut Pajak yang menandatangani surat permohonan Pemindahbukuan.
Nomor (9) : Diisi dengan Nama Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (10) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (11) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (12) : Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan (contoh: Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 21)
Nomor (13) : Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (14) : Diisi dengan Nomor Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Dalam hal pembayaran atau penyetoran bukan ditujukan atas Ketetapan/Keputusan/Putusan, kolom ini dikosongkan.
Nomor (15) : Diisi dengan Nomor Objek Pajak PBB yang akan dilakukan pemindah bukuan
Nomor (16) : Diisi dengan jumlah pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SSP, SSPCP, SSP PBB, BPN, Bukti Pbk yang akan dipindahbukukan.
Nomor (17) : Diisi dengan nama Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan.
Nomor (18) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (19) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak tujuan pemindahbukuan.
Nomor (20) : Diisi dengan jenis pajak sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (21) : Diisi dengan Masa Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (22) : Diisi dengan Nomor Ketetapan/Keputusan/Putusan sesuai dengan tujuan Pemindahbukuan.
Dalam hal pembayaran atau penyetoran bukan ditujukan atas Ketetapan/Keputusan/Putusan, kolom ini dikosongkan.
Nomor (23) : Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan tujuan Pemindahbukuan.
Nomor (24) : Diisi dengan jumlah pajak yang dimohonkan Pemindahbukuan.
Nomor (25) : Diisi dengan salah satu alasan permohonan Pemindahbukuan sebagai berikut:
a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
h. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Nomor (26) : Diisi salah satu:
1. Penyetor/Wajib Bayar;
2. Pemungut Pajak; atau
Nomor (27) : Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon sebagaimana tercantum dalam Nomor (5).
Dasar Hukum: PMK 242/PMK.03/2014 (klik disini untuk download)
Download versi word (doc) nya disini
Terimakasih banyak, sangat membantu
ReplyDeleteSama-sama Mbak Yulia Kartika
Deletesemoga bermanfaat
enjoy sharing
terima kasih atas kunjungannya