Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Titik Fokus Perubahan UU PPh 4X


UU  No. 7 Tahun 1983  –  UU No.7 Tahun 1991
Mengatur mengenai Dividen yang diterima atau diperoleh suatu perseroan dari penyertaannya pada perseroan lain bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan, sepanjang penyertaan tersebut meliputi minimal 25% (dua puluh lima persen) dari nilai saham yang disetor serta kedua badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya.
Pemberian insentif perpajakan pada bentuk usaha Perusahaan Reksa Dana (Investment Fund) dan perusahaan Modal Ventura (Venture Capital).
Untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah terpencil termasuk di Indonesia bagian Timur, perlu diberikan insentif di bidang perpajakan berupa perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu yang dapat lebih menarik orang bekerja di daerah terpencil.
Selain itu untuk meningkatkan penanaman modal di daerah tersebut perlu diberikan kemudahan berupa keluwesan dalam menggunakan metode penyusutan dan amortisasi agar lebih menarik bagi para penanam modal. Guna meningkatkan penanaman modal yang berasal dari luar negeri yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja maka kepada pada para penanam modal dari luar negeri perlu diberikan kemudahan dalam menyelenggaraan pembukuan dengan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.

UU No.7 Tahun 1991 –  UU No. 10 Tahun 1994
Ketentuan mengenai Subjek Pajak diatur secara lebih luwes agar dapat mengikuti perkembangan sosial ekonomi dan perkembangan bentuk-bentuk aktivitas bisnis yang timbul dan berkembang di masyarakat;
Ketentuan mengenai Obyek Pajak diatur dengan lebih rinci, jelas dan tegas untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak;
Dalam rangka menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya;
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengeluaran untuk biaya pelatihan, magang, dan bea siswa dapat dibebankan sebagai biaya;
Dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional di segala bidang, dapat diberikan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang diatur selaras dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional;
Untuk menunjang program pemerintah dalam pelestarian ekosistem, sumber daya alam dan lingkungan hidup, ditegaskan bahwa biaya pengolahan limbah boleh dibebankan sebagai biaya dan diatur mengenai pembentukan atau pemupukan cadangan untuk biaya reklamasi;
Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam hal penghitungan penyusutan atas harta yang dimiliki dan digunakan dalam usaha serta lebih menyelaraskan pembukuan Wajib Pajak untuk kepentingan fiskal, maka kepada Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk memilih metode penyusutan atas harta berwujud bukan bangunan;
Kebijaksanaan di bidang tarif pajak dilakukan dengan mengatur kembali besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak dan besarnya lapisan tarif pajak dengan tetap mempertahankan progresivitas tarif yang diberlakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan, dengan mempertimbangkan kesempatan melakukan pengembangan kegiatan usaha dan persaingan dunia usaha dalam era globalisasi;
Mencegah penghindaran pajak melalui penundaan pembagian laba dalam waktu yang tidak ditentukan atas penanaman modal di luar negeri;
Perluasan dalam sistem pemotongan dan pemungutan pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, menggali potensi fiskal yang tersedia, dan menunjang sistem "self assessment" melalui pemanfaatan data yang lebih efektif dan efisien;
Dalam rangka kemudahan dan kesederhanaan pengenaan pajak serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, diatur pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan-penghasilan tertentu.

UU No. 10 Tahun 1994 – UU No. 17 Tahun 2000
Perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya. Struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan dibedakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk Wajib Pajak Badan, guna memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi masing-masing golongan Wajib Pajak.
Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak yang menjalankan usaha. Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu didorong untuk melaksanakan kewajiban pembukuan dengan tertib dan taat asas, namun untuk membantu dan membina para Wajib Pajak pengusaha dengan jumlah peredaran tertentu, masih diperkenankan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat wajib menyelenggarakan pencatatan.
Dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri , diatur kembali bentuk-bentuk insentif Pajak Penghasilan yang dapat diberikan.

UU No. 17 Tahun 2000 – UU No. 36 Tahun 2008
Perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya;
Perubahan struktur tarif pajak yang berlaku dan disederhanakan yang meliputi penurunan tarif secara bertahap, terencana, pembedaan tarif, serta penyederhanaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak tersebut;
Perbaikan terutama dilakukan pada sistem pelaporan dan tata cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang akan terutang.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melupakan usaha dan pembinaan Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas.

Posting Komentar untuk "Titik Fokus Perubahan UU PPh 4X"