Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penerapan PTKP 2013


Contoh Penerapan PTKP 2013
Sesuai dengan pembahasan pada posting sebelumnya tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013, maka contoh penerapan atas penerapan PTKP 2013 tersebut adalah sebagai berikut:


Contoh Satu
Jika istri Wajib Pajak Cunha menerima/memperoleh penghasilan yang sudah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaannya  tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/usaha suami/anggota keluarga lainnya. Besarnya PTKP yang diberikan kepada Wajib Pajak Cunha adalah:
- Wajib Pajak sendiri  =  Rp24.300.000,-
- Status Kawin  =  Rp2.025.000,-
- Anak (3 x Rp2.025.000,-)  =  Rp6.075.000,-
Jumlah PTKP  =  Rp32.400.000,-
Untuk istri sudah diberikan PTKP, saat pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sebesar Rp32.400.000,-

Contoh Dua
Jika penghasilan istri Wajib Pajak Cunha tersebut tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah  dipotong pajak berdasarkan ketentuan PPh Pasal 21, dan pekerjaan tersebut ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri Wajib Pajak Cunha digabung dengan penghasilan Wajib Pajak Cunha besarnya PTKP yang diberikan adalah:
- WP sendiri  =  Rp24.300.000,-
- Status Kawin  =  Rp2.025.000,-
- Istri Berusaha     =  Rp24.300.000,-
- Anak (3 x Rp2.025.000,-)  =  Rp6.075.000,-
Jumlah PTKP  =  Rp56.700.000,-

Posting Komentar untuk "Contoh Penerapan PTKP 2013"