Contoh Penghitungan PPh bagi suami-istri
Contoh Penghitungan PPh bagi suami-istri yang mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Contoh :
Diketahui
Penghasilan Suami dari Pegawai Rp100.000.000,00
Penghasilan Istri dari Pegawai dan Salon Rp125.000.000,00
Jumlah Penghasilan Rp225.000.000,00
PTKP (K/3) Rp32.400.000,00
PKP Rp192.600.000,00
PPh Terutang Rp23.890.000,00 *
*caranya :
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp142.600.000,00 = Rp21.390.000,00
Jumlah = Rp23.890.000,00
Pengenaan PPh masing-masing suami-istri dihitung sebagai berikut:
PPh Suami:
Rp100.000.000,00 / Rp225.000.000,00 X Rp23.890.000,00 = Rp10.617.778,00
PPh Istri :
Rp125.000.000,00 / Rp225.000.000,00 X Rp23.890.000,00 = Rp13.272.222,00
Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan PPh bagi suami-istri"