Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kedudukan Hukum Pajak



Kedudukan Hukum Pajak
1.    Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
2.    Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya:
    a. Hukum Tata Negara
    b. Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)
    c. Hukum Pajak
    d. Hukum Pidana
Prof.P.J.A Adriani :  Bahwa Hukum Pajak merupakan ilmu pengetahuan Sendiri yang terlepas dari Hukum Administrasi Negara dengan alasan:
•    Tugas Hukum Pajak bersifat berbeda dengan Hukum Administrasi Negara;
•    Hukum Pajak berkaitan erat dengan Hukum Perdata;
•    Hukum Pajak dapat secara langsung digunakan sebagai politik perekonomian;
•    Hukum Pajak memiliki ketentuan dan istilah-istilah yang khas untuk bidang tugasnya
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain: keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh
Hukum Pajak formal, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat:
a. tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
b. hak-hak fiskus
c. kewajiban WP
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak
1.    Mendaftar
2.    Menghitung
3.    Memotong
4.    memungut
5.    Setor
6.    Lapor
7.    Pembukuan dll.
Hak Wajib Pajak
1.    Mencabut pendaftaran
2.    Menunda penyampaian SPT
3.    Membetulkan SPT
4.    Menunda penyetoran
5.    Mengajukan restitusi
6.    Pengajuan keberatan dan banding serta peninjauan kembali dll.

2 komentar untuk "Kedudukan Hukum Pajak"