Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengembalian Kelebihan Pajak

Pengembalian Kelebihan  Pajak
Wajib Pajak berhak meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas:
1.    Jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang
2.    Telah dilakukan pembayaran  pajak yang tidak seharusnya terutang
3.    Akibat terbitnya SK Keputusan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, Putusan Banding, Putusan PK serta SK Pemberian Imbalan Bunga

Kepastian dan Jaminan Hukum SPT

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Pertama Kali Melanggar

Posting Komentar untuk "Pengembalian Kelebihan Pajak"