Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Suami-Istri Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Penghasilan anak yang belum dewasa


Suami-Istri Dikenakan Pajak Secara Terpisah [Pasal 8 ayat (2) dan (3)]
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
1.    suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2.    dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
3.    dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.

2 komentar untuk "Suami-Istri Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Penghasilan anak yang belum dewasa"

  1. Suami harus kerja keras dan penghasilan halal...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju gan...dua syarat yang menggambarkan kepala Rumah Tangga yang ideal :)

      Hapus