Suami-Istri Dikenakan Pajak Secara Terpisah dan Penghasilan anak yang belum dewasa
Suami-Istri Dikenakan Pajak Secara Terpisah [Pasal 8 ayat (2) dan (3)]
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
3. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Suami harus kerja keras dan penghasilan halal...
BalasHapusSetuju gan...dua syarat yang menggambarkan kepala Rumah Tangga yang ideal :)
Hapus