Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bea Meterai (BM)

Bea Meterai (BM)

Download Undang – Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak, ini dapat dibuktikan dengan melihat ciri-ciri yang melekat pada pengertian bea meterai dengan disandingkan dengan ciri-ciri pajak. Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak antara lain:
1.    Pajak adalah peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah
2.    Pajak dipungut berdasarkan ketentuan undang-undang serta aturan pelaksanaannya sehingga dapat dipaksakan
3.    Dalam pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan kontraprestasi langsung secara individual yang diberikan oleh Pemerintah
4.    Pajak dipungut oleh negara, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
5.    Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, maka surplus tersebut digunakan untuk investasi publik
6.    Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari Pemerintah
7.    Pajak dapat dipungut secara langsung atau tidak langsung
 
Selanjutnya tentang bea meterai dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1)  Undang – Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan nama bea meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang – undang ini.  Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Bea Meterai dengan tegas menyatakan bahwa bea meterai adalah pengenaan pajak atas dokumen.
Apabila diperhatikan, pemungutan bea meterai oleh pemerintah dari masyarakat (orang atau badan) yang membuat dokumen memang memenuhi kriteria tentang pajak diatas. Hal ini dapat dilihat dari uraian berikut ini :
1.    Bea meterai dipungut oleh pemerintah pusat, yang berwenang menertibkan benda meterai dan mengedarkannya sebagai alat pembayaran bea meterai yang terutang ataupun memberikan izin pelunasan bea meterai dengan cara lain. Memang penerbitan dan pengedaran benda meterai tidak ditangani secara langsung oleh pemerintah, tetapi diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak benda meterai dan menunjuk PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya. Hanya saja tetap saja kedua hal ini dilakukan atas nama Pemerintah Pusat
2.    Hasil penjualan benda meterai maupun pembayaran sejumlah uang tertentu untuk mendapatkan izin pelunasan bea meterai dengan cara lain semuanya masuk ke kas Pemerintah Pusat
3.    Orang atau badan yang membuat dokumen yang terutang bea meterai di pungut bea meterai yang terutang oleh pemerintah tanpa ada balas jasa (kontraprestasi) atau pembayaran bea meterai terutang yang dilakukannya
4.    Hasil penerimaan bea meterai bersama dengan hasil penerimaan pajak pusat lainnya digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, yang hasilnya juga dinikmati oleh pembayar bea meterai. Hal ini menunjukkan sebenarnya ada kontraprestasi yang diberikan oleh pemerintah
Ditinjau dari ciri-ciri tersebut di atas, tentu dapat dikatakan bahwa bea meterai memenuhi kriteria pungutan yang dimaksud dalam pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bea meterai adalah pajak.

Posting Komentar untuk "Bea Meterai (BM)"