Fasilitas Tidak Dipungut Atau Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
Fasilitas Tidak Dipungut Atau Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
1. Fasilitas PPN Tidak Dipungut
a. PPN dan PPn BM Tidak Dipungut Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
b. PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada Tempat Penimbunan Berikat
c. PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)
d. PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
e. PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada Proyek Milik Pemerintah Yang Sumber Dananya Berasal Dari Bantuan Luar Negeri
2. Fasilitas PPN Dibebaskan
a. Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
c. Pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya
d. Fasilitas di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Posting Komentar untuk "Fasilitas Tidak Dipungut Atau Dibebaskan Dari Pengenaan PPN"