Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengenaan PBB Pertambangan Mineral dan Batubara


Pengenaan PBB Pertambangan Mineral dan Batubara

Oleh: Darwin
Widyaiswara Utama Pusdiklat Pajak
Sumber: disini

Usaha bidang pertambangan dapat diklasifikasikan berdasarkan kepada hasil tambang dan lokasi penambangannya (Wahyu, 2003: 215). Berdasarkan hasil tambang terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu pertama pertambangan minyak, gas dan panas bumi, dan kedua pertambangan bukan minyak, gas dan panas bumi yang mengeksploitasi bahan tambang logam (seperti bijih besi) dan bukan logam (seperti batubara, pasir). Sedangkan berdasarkan lokasi penambangan, usaha bidang pertambangan terdiri dari pertama, pertambangan lepas pantai (off shore) dan kedua pertambangan daratan (on shore).
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, yang dimaksud dengan bahan galian adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Bahan-bahan galian ini terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara, antara lain seperti minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, batubara, uranium dan bahan radio aktif lainnya, nikel, timah.
b. Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak, antara lain seperti besi, mangaan, wolfram, tembaga, emas, perak, platina, yodium, belerang.
c. Bahan galian yang tidak termasuk jenis a atau b dalam arti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, antara lain seperti nitrat-nitrat, garam batu, asbes, batu permata, pasir kwarsa, batu apung, batu kapur, granit, andesit.
Sektor pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua jenis golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya. Dalam tulisan ini penulis hanya akan memaparkan pengenaan PBB atas pertambangan mineral (dahulu disebut galian C) dan batubara.
Pengenaan PBB sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012. Di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan PBB Mineral dan Batubara adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara. Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minerba meliputi wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis dan wilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minerba.
Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif (areal cadangan produksi dan areal yang belum dimanfaatkan), areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan operasi produksi.
Dasar pengenaan dari PBB sektor pertambangan Minerba adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang kegiatan operasi produksi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan.
Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:
1.    Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum dimanfaatkan dan areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis, dan areal cadangan produksi, areal tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk areal belum dimanfaatkan.
2.    Tubuh bumi operasi produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi untuk tubuh bumi operasi produksi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi dengan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak. Hasil bersih ditentukan melalui pengurangan pendapatan kotor dengan biaya produksi galian tambang sedangkan besarnya Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.    Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah Indonesia.
   
               
               
Contoh perhitungan PBB sektor Pertambangan Batubara:
PT. Equatorial Mining, sebuah perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur, menguasai/memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan sebagai berikut :
1.    Bumi (Tanah )
1.    Areal Produktif : 200 Ha; Nilai = Rp400,-/M2
2.    Areal Belum Produktif :
1.    Areal Cadangan Produksi : 500 Ha; Nilai = Rp300,-/M2
2.    Areal Belum Dimanfaatkan : 100 Ha; Nilai = Rp300,-/M2
3.    Areal tidak produktif : 100 Ha; Nilai = Rp200,-/M2
4.    Areal Pengaman: 1 Ha; Nilai = Rp150,-/M2
5.    Areal Emplasemen :
1.    Pabrik : 20 Ha; Nilai = Rp1.200,-/M2
2.    Gudang : 2 Ha; Nilai = Rp1.200,-/M2
3.    Kantor : 1 Ha; Nilai = Rp5.000,-/M2
4.    Perumahan : 5 Ha; Nilai = Rp10.000,-/M2

2.    Bangunan :
1.    Pabrik : 50.000 M2; Nilai = Rp310.000,-/M2
2.    Gudang : 5.000 M2; Nilai = Rp310.000,-/M2
3.    Kantor : 2.000 M2; Nilai = Rp365.000,-/M2
4.    Perumahan : 10.000 M2; Nilai = Rp429.000,-/M2

3.    Hasil bersih penjualan bahan galian tambang setahun = Rp1 Milyar
Angka Kapitalisasi = 9,5
Hitung PBB yang menjadi kewajiban PT.Equatorial Mining tersebut apabila NJOPTKP = Rp10 juta
Jawaban:
1.    NJOP Bumi/Tanah :
1. Tubuh Bumi Operasi Prouduksi = 9,5 x Rp1milyar            = Rp9.500.000.000,-
2. Areal Produktif = 200 x 10.000 x 400                                = Rp   800.000.000,-
3. Areal Belum Produktif :
a. Areal Cadangan Produksi = 500 x 10.000 x 300               = Rp1.500.000.000,-
b. Areal Belum Dimanfaatkan = 100 x 10.000 x 300            =Rp     300.000.000,-
4. Areal tidak produktif : 100 x 10.000 x Rp200,-                = Rp   200.000.000,-
5. Areal Emplasemen :
a. Pabrik : 20 x 10.000 x Rp1.200,-                           = Rp   240.000.000,-
b. Gudang : 2 x 10.000 x Rp1.200,-                          = Rp     24.000.000,-
c. Kantor : 1 x 10.000 x Rp5.000,-                             = Rp     50.000.000,-
d. Perumahan : 5 x 10.000 x Rp10.000,-                    = Rp     500.000.000,-
Nilai Bumi/Tanah ( 1+2+3+4+5) :                                       = Rp13.114.000.000,-
Nilai Bumi/M2 = 13.114.000.000/9.280.000 = Rp1.413,15/M2
Hasil konversi: Klas 180 = Rp1.440,-/M2
NJOP Bumi seluruhnya = 9.280.000 x Rp1.440,- = Rp13.363.200.000,-
2.    NJOP Bangunan
1.    Pabrik : 50.000 x Rp310.000,-                       = Rp15.500.000.000,-
2.    Gudang : 5.000 x Rp310.000,-                       = Rp 1.550.000.000,-
3.    Kantor : 2.000 x Rp365.00,-                          = Rp     730.000.000,-
4.    Perumahan : 10.000 x Rp429.000,-                = Rp 4.290.000.000,-
Nilai Bangunan ( 1+2+3+4 ) :                                  = Rp22.070.000.000,-
Nilai Bangunan/M2 = 22.070.000.000/67.000 = Rp329.402,98/M2
Hasil konversi: Klas 086 = Rp310.000,-/M2
NJOP Bangunan seluruhnya = 67.000 x 310.000   = Rp20.770.000.000,-
NJOP Bumi + Bangunan :                                       = Rp34.133.200.000,-
NJOPTKP :                                                                           = Rp       10.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB :                             = Rp34.123.200.000,-
PBB= 0,5% x 40% x Rp34.123.200.000,- = Rp68.246.400,-

Posting Komentar untuk "Pengenaan PBB Pertambangan Mineral dan Batubara"