Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN  adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean oleh orang pribadi; atau oleh badan.
Ciri  Khas  PPN

Penyerahan BKP
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Setiap Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak  yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Setiap  kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak termasuk pemakaian sendiri JKP dan pemberian cuma-cuma JKP oleh PKP
Pemanfaatan  JKP  dan BKP  tidak  berwujud dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean  di dalam daerah pabean serta  setiap kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Impor, Ekspor BKP Berwujud dan Perdagangan

Posting Komentar untuk "Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"