Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean oleh orang pribadi; atau oleh badan.
Ciri Khas PPN
Penyerahan BKP
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Setiap Kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak termasuk pemakaian sendiri JKP dan pemberian cuma-cuma JKP oleh PKP
Pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean serta setiap kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Impor, Ekspor BKP Berwujud dan Perdagangan
Posting Komentar untuk "Pengertian Umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)"