Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi SE- 33/PJ/2013


SE- 33/PJ/2013 Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi

A. Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dipandang perlu menegaskan beberapa hal untuk memperjelas penerapan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) (JPT/FF) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight
charges
) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013
tersebut.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjelaskan penerapan Dasar Pengenaan Pajak
berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai DasarPengenaan Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penerapan Dasar Pengenaan
Pajak berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sehingga tidak terdapat
perbedaan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013.

C. Ruang Lingkup
Ruang Iingkup Surat Edaran ini meliputi penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan atas
penyerahan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

Selengkapnya Download Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 33/PJ/2013 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang di dalam Tagihannya terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges)

Posting Komentar untuk "Perlakuan PPN atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi SE- 33/PJ/2013 "