Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Transfer Pricing


Transfer Pricing
Terminologi Transfer Pricing:
1.    Hubungan Istimewa
2.    Prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle / ALP)
3.    Harga Wajar atau Laba Wajar
4.    Analisis Kesebandingan
5.    Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)
Ruang Lingkup Transfer Pricing:
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Transfer pricing berlaku atas transaksi WP dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
Transaksi tersebut meliputi:   
1.    penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
2.    sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;
3.    penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
4.    alokasi biaya; dan
5.    penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud.
Ruang Lingkup Transfer Pricing:
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Transfer pricing berlaku atas transaksi WP DN atau BUT di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar  Indonesia
Dalam hal transaksi dengan WP DN atau BUT di Indonesia yang terdapat Hubungan Istimewa, hanya berlaku atas transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
1.    perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
2.    perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
3.    transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
Arm’s Length Principle (ALP)
Langkah-langkah dalam Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Hubungan Istimewa
1.    Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding
2.    Menentukan Metode Penentuan Harga Transfer
3.    Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
4.    Dokumentasi
Transaksi  ≤ Rp 10.000.000.000,- dalam satu tahun pajak untuk setiap lawan transaksi , langkah-langkah tersebut tidak diwajibkan (Per-32/2011)
Sebelumnya sesuai Per-43/2010 tidak diwajibkan jika transaksi ≤ Rp 10.000.000,-
Analisis Kesebandingan
Transaksi antara Wajib Pajak dengan  Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa apabila :
1.    tidak terdapat perbedaan material mengenai harga   atau laba dari transaksi yang diperbandingkan
2.    terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian
Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingannya sama, maka WP wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar
Jika Data Pembanding Internal yang tersedia bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental  (tambahan di Per -32/2011)
Data Pembanding
Data Pembanding Internal
Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
Data Pembanding Eksternal
Data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
Jika Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan

Transfer Pricing (Perdirjen Pajak No. 43/PJ./2010)

Tax Treaty di Indonesia

Posting Komentar untuk "Transfer Pricing"