Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Keuangan Daerah (1) Sistem Keuangan Daerah di Era Desentralisasi


Sistem Keuangan Daerah di Era Desentralisasi
Workshop Pusdiklat Pajak bersama dengan Bapak Dr. Machfud Sidik MSc
(Direktur Jenderal Pajak Periode Januari 2000 s.d. Februari 2001)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah:
a.    Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi
b.    Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/ kota

Asas Pemerintahan:
Desentralisasi: Penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI,
Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
Tugas Pembantuan: Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kab/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.    
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah

Posting Komentar untuk "Sistem Keuangan Daerah (1) Sistem Keuangan Daerah di Era Desentralisasi"