Kost Vs Kontrakan
Kost Vs Kontrakan
Hotel/Kos/pemondokan termasuk dalam Pajak Daerah, apabila sudah dikenai pajak daerah maka tidak dikenai pajak pusat. Besarnya pajak hotel/kos/pemondokan itu tergantung pemerintah daerah dan beda2 tiap daerah paling tinggi 10%.
Sedangkan pajak sewa menyewa tanah dan/atau bangunan termasuk Pajak Pusat yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) bukan PPh 23 sebesar 10% bersifat final.
Sehingga rumah kontrakan termasuk PPh Pasal 4 ayat (2) dan bersifat final.
Karena bersifat final, maka pelaporannya:
1. Jika cuma usaha kontrakan rumah aja pake 1770
2. Kalo karyawan+usaha rumah kontrakan bisa pake 1770 atau 1770S (karena jika 1770S harus ada bukti potongnya)
Posting Komentar untuk "Kost Vs Kontrakan"