Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (eNJOP)
Publikasi Nilai Jual Objek Pajak adalah
sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat
lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan
untuk mengelola informasi publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk
keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Secara umum,
sistem ini memberikan informasi mengenai nilai jual suatu objek pajak
tertentu menurut data penjualan yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak.
NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut
keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun berjalan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. NJOP yang ditampilkan pada situs ini
merupakan nilai yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pengenaan
PBB.Untuk memulai aplikasi Publikasi NJOP secara online silahkan klik njop.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Sumber www.pajak.go.id
link untuk publikasi njop ga bisa dibuka ...kenapa ya....
BalasHapusIya Pak R. Hamdani
HapusTernyata Setelah saya cek, ada masalah dengan link publikasi eNJOP, kemudian saya cari informasi lagi Dan ini hasilnya:
Sehubungan dengan permohonan informasi Saudara, dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ/2012 tanggal 25 April 2012 tentang Pemberian Izin Penelitian (Riset) dan/ atau Praktik Kerja Lapangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mendapatkan informasi untuk data riset, Saudara dapat datang langsung ke Direktorat P2Humas, Subdit Penyuluhan Perpajakan,
Lantai 16 Gedung Utama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto Kav 40-42- Jakarta Selatan. Atau juga dapat menghubungi langsung di nomor Telepon: (021) 5250208 Ext. 51658 dan Fax: (021) 5736088 atau 5262921.
2. Dalam SE-23/PJ/2012 diatur sebagai berikut:
a. Setiap mahasiswa atau masyarakat atau badan/ lembaga penelitian yang akan melakukan penelitian atau siswa/ mahasiswa yang akan melakukan praktik kerja lapangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, wajib memperoleh surat izin dari pejabat yang berwenang;
b. Dasar pertimbangan pemberian izin penelitian (riset) dan/ atau PKL antara lain:
1) Kesesuaian terhadap ilmu yang dipelajari dan jurusan/ program studi di sekolah atau perguruan tinggi/ universitas;
2) Materi penelitian bermanfaat dan sejalan dengan program di Direktorat Jenderal Pajak.
c. Untuk dapat diberikan izin melakukan penelitian, mahasiswa dan masyarakat atau badan/ lembaga penelitian harus menyampaikan surat permohonan izin penelitian yang dilampiri dengan:
1) Surat keterangan dari perguruan tinggi untuk mahasiswa, pimpinan badan/ lembaga untuk badan/ lembaga penelitian dan unsur pimpinan daerah untuk masyarakat;
2) Proposal penelitian; dan
3) Surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset untuk Perpustakaan DJP, dengan menggunakan format.
Demikian Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kementerian Keuangan.