Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Yang Menerima Tunjangan Pajak
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Yang Menerima Tunjangan Pajak
Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan
penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh penghitungan:
Peri Irawan (status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) bekerja pada PT Kartika
Kawashima Pionirindo dengan memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,00 sebulan. Kepada Peri
Irawan diberikan tunjangan pajak sebesar Rp25.000,00. luran pensiun yang dibayar oleh Peri Irawan
adalah sebesar Rp25.000,00 sebulan.
PPh Pasal 21 bulan September 2013 dalam hal Peri Irawan tidak menerima penghasilan dari PT
Kartika Kawashima Pionirindo selain gaji adalah:
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Tunjangan pajak Rp 25.000,00
--------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp 2.525.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5% x Rp2.525.000,00 = Rp 126.250,00
2. luran pensiun = Rp 25.000,00
--------------------
Rp 151.250,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.373.750,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp2.373.750,00 Rp 28.485.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
--------------------
Rp 24.300.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 4.185.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah:
5% x Rp4.185.000,00 = Rp 209.250,00
PPh Pasal 21 bulan September adalah:
Rp209.250,00 : 12 = Rp 17.438,00
Dalam hal kepada pegawai diberikan tunjangan pajak, maka tunjangan pajak tersebut merupakan
penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh penghitungan:
Peri Irawan (status belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan) bekerja pada PT Kartika
Kawashima Pionirindo dengan memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,00 sebulan. Kepada Peri
Irawan diberikan tunjangan pajak sebesar Rp25.000,00. luran pensiun yang dibayar oleh Peri Irawan
adalah sebesar Rp25.000,00 sebulan.
PPh Pasal 21 bulan September 2013 dalam hal Peri Irawan tidak menerima penghasilan dari PT
Kartika Kawashima Pionirindo selain gaji adalah:
Penghitungan PPh Pasal 21 adalah :
Gaji sebulan Rp 2.500.000,00
Tunjangan pajak Rp 25.000,00
--------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp 2.525.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan
5% x Rp2.525.000,00 = Rp 126.250,00
2. luran pensiun = Rp 25.000,00
--------------------
Rp 151.250,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 2.373.750,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp2.373.750,00 Rp 28.485.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
--------------------
Rp 24.300.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 4.185.000,00
PPh Pasal 21 setahun adalah:
5% x Rp4.185.000,00 = Rp 209.250,00
PPh Pasal 21 bulan September adalah:
Rp209.250,00 : 12 = Rp 17.438,00
Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Yang Menerima Tunjangan Pajak"