Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penerimaan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Lainnya Yang Diberikan Oleh Wajib Pajak Yang Pengenaan Pajak Penghasilannya Bersifat Final Atau Berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit)

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penerimaan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Lainnya Yang Diberikan Oleh Wajib Pajak Yang Pengenaan Pajak Penghasilannya Bersifat Final Atau Berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit)

Qalbun Junaidi adalah warga negara RI yang bekerja pada suatu perwakilan dagang asing yang
pengenaan pajaknya menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit), pada bulan
Agustus 2013 memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000,00 sebulan beserta beras 50 kg dan gula 10 kg.
Qalbun Junaidi berstatus menikah dengan 1 orang anak. Nilai uang dari beras dan gula dihitung
berdasarkan harga pasar yaitu :
Harga beras  : Rp  10.000,00 per kg.
Harga gula  : Rp  8.000,00 per kg.
 Penghitungan PPh Pasal 21
 Gaji sebulan   Rp  2.500.000,00
 Beras  :  50 x Rp 10.000,00   Rp  500.000,00
 Gula  :  10 x Rp 8.000,00   Rp  80.000,00
       --------------------

Penghasilan bruto sebulan   Rp  3.080.000,00
 Pengurangan :
 Biaya Jabatan
 5% x Rp3.080.000,00   Rp  154.000,00
       --------------------

Penghasilan neto sebulan   Rp  2.926.000,00
 Penghasilan neto setahun
 12 x Rp2.926.000,00    Rp  35.112.000,00
 PTKP
 - untuk WP sendiri  Rp  24.300.000,00
 - tambahan karena menikah  Rp  2.025.000,00
 - tambahan untuk 1 orang anak  Rp  2.025.000,00
     --------------------

     Rp 28.350.000,00
       --------------------

Penghasilan Kena Pajak    Rp  6.762.000,00
 PPh Pasal 21 setahun adalah
 5% x Rp6.762.000,00 =  Rp  338.100,00
 PPh Pasal 21 bulan Agustus :
 Rp338.100,00 : 12 =  Rp  28.175,00

Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Penerimaan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Lainnya Yang Diberikan Oleh Wajib Pajak Yang Pengenaan Pajak Penghasilannya Bersifat Final Atau Berdasarkan Norma Penghitungan Khusus (Deemed Profit)"