Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Harus Dipotong Pada Masa Pajak Terakhir
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Harus Dipotong Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu :
a. Bulan Desember untuk Pegawai Tetap yang Bekerja sampai dengan akhir tahun kalender;
b. Bulan Terakhir Memperoleh Gaji atau Penghasilan Tetap dan Teratur karena yang Bersangkutan Berhenti Bekerja.
I.12.1 Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Desember.
a. Dalam Hal Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Sama/Tidak Berubah, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember besarnya sama dengan yang dipotong pada bulan-bulan sebelumnya.
b. Dalam Hal Besarnya Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan Mengalami Perubahan.
Jaka Lelana, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Lazuardi Internusa dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2013, Jaka Lelana memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2013 adalah sebagai berikut :
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.500.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp5.500.000,00 = Rp 275.000,00
luran pensiun = Rp 200.000,00
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 5.025.000,00
Penghasilan Neto setahun
12 X Rp5.025.000,00 = Rp 60.300.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 36.000.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun :
5% X Rp36.000.000,00 = Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan :
Rp1.800.000,00 : 12 = Rp 150.000,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji dan tunjangan sebulan Rp 7.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% X Rp7.000.000,00 = Rp 350.000,00
luran pensiun = Rp 200.000,00
Penghasilan Neto atas gaji dan tunjangan sebulan Rp 6.450.000,00
Penghasilan Neto setahun
12 X Rp6.450.000,00 Rp 77.400.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 53.100.000,00
PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun :
5% X Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% X Rp3.100.000,00 Rp 465.000,00
Rp 2.965.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan :
Rp2.965.000,00 : 12 = Rp247.083,00
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013:
Penghasilan selama setahun :
(6 X Rp5.500.000,00) + (6 X Rp7.000.000,00) = Rp 75.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan :
5% X Rp75.000.000,00 = Rp 3.750.000,00
luran Pensiun :
12 X Rp200.000,00 = Rp 2.400.000,00
Rp 6.150.000,00
Penghasilan Neto Rp 68.850.000,00
PTKP (TK/0)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 44.550.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5% X Rp44.550.000,00 Rp 2.227.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2013 :
(6 X Rp150.000,00) + ( 5 X Rp247.083,00) = Rp 2.135.415,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong
pada bulan Desember 2013 Rp 92.085,00
I.12.2 Penghitungan PPh Pasal 21 Yang Harus Dipotong pada Bulan Terakhir Pegawai Tetap Memperoleh Penghasilan Tetap dan Teratur Karena Yang Bersangkutan Berhenti Bekerja sebelum Bulan Desember.
gan itu hasil 92.085,00 dari pph pasal 21 yang harus dipotong pd bulan DEsember dari mana?
BalasHapuscontoh 1.6.2 Pegawai berhenti bekerja pada tahun berjalan nya mana gan?
begini gan Fransisca Yohan, angka Rp92.085,00 itu berasal dari 3 langkap hitungan,
Hapus1. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2013
2. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2013
3. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2013
kemudian hasil dari perhitungan nomor 3 dikurangi perhitungan pada nomor 1(sesuai banyak bulan) ditambah nomor 2(sesuai banyak bulan)
untuk memudahkan, contoh 1.6.2 Pegawai berhenti bekerja pada tahun berjalan, sudah saya link kan dengan artikel yang dimaksud
terima kasih atas kunjungannya
gan thole.chunha saya kurang jelas ni..
BalasHapuskan yang saya tanya itu hasil dari perhitungan PPh pasal 21 yg harus dipotong pada bulan Desember 2013 sebesar Rp 92.085,00. itu( Rp 92.085,00) muncul dari perhitungan yang mana???
terimakasih
oh itu mbak fransisca yohan, hasilnya dari Rp2.227.500,00 - Rp2.135.415,00 = Rp92.085,00
Hapusterima kasih atas kunjungannya
Gan thole.cunha,
BalasHapusboleh tanya lagi yah... kalo kasusnya penghasilan karyawan dalam jangka waktu setahun ada perubahan sebanyak 3X apa cara menghitungnya sama seperti contoh itu?
dan setelah dihitung ternyata hasil PKP nya negatif....apakah bisa dilanjutkan menghitungnya??
apakah si karyawan tersebut tetap harus membayar Pph pasal 21???
terimakasih banyak Thole.Cunha
Hapus- kalau ada perubahan sebanyak 3X tetap dihitung seperti contoh diatas
Hapus- kalau setelah dihitung ternyata hasil PKP nya negatif, maka tidak perlu dilanjutkan sampai menghitung PPh terutang, dan otomatis si karyawan tidak harus membayar PPh Pasal 21
terima kasih atas kunjungannya