Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan
Dasar Hukum: Per-31/PJ/2012
Dasar Hukum: Per-31/PJ/2012
Contoh 1
Fajar Ariwibowo pada tahun 2013 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Fajar Ariwibowo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Fajar Ariwibowo dari PT Jaya Abadi hanya dari gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Gaji Rp2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan:
5% X Rp2.500.000,00 = Rp125.000,00
2. luran pensiun Rp100.000,00
---------------------
Rp225.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp2.275.000,00 Rp27.300.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp2.025.000,00
---------------------
Rp26.325.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp975.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp975.000,00 = Rp48.750,00
PPh Pasal 21 bulan Januari
Rp48.750,00 : 12 = Rp4.063,00
Catatan:
a. Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b. Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP.
Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar:
120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.
c. Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.
Contoh 2
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp15.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp9.000,00
--------------------
Penghasilan bruto Rp3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5% x Rp3.024.000,00 Rp151.200,00
2. luran Pensiun Rp50.000,00
3. luran Jaminan Hari Tua Rp60.000,00
--------------------
Rp261.200,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp2.762.800,00 Rp33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp2.025.000,00
---------------------
Rp26.325.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp6.828.600,00
Pembulatan Rp6.828.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp6.828.000,00 = Rp341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
Rp341.400,00 : 12 = Rp28.450,00
Contoh 3
Agustina Indri adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Dharma Utama dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000,00. Agustina Indri membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Agustina Indri berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 2013 selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji Rp7.500.000,00
Lembur (overtime) Rp2.000.000,00
--------------------
Penghasilan bruto Rp9.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp9.500.000,00 = Rp475.000,00
2. luran pensiun Rp50.000,00
---------------------
Rp525.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp8.975.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp8.975.000,00 = Rp107.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp2.025.000,00
--------------------
Rp26.325.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp81.375.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp31.375.000,00 = Rp4.706.250,00
---------------------
Rp 7.206.250,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
Rp7.206.250,00: 12 = Rp 600.521,00
Catatan :
Oleh karena suami Agustina Indri tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Agustina Indri adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin.
Contoh 4
Tuti Ratmini karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Sinar Unggul. Suami dari Tuti Ratmini merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Tuti Ratmini menerima gaji Rp3.000.000,00 sebulan. PT Sinar Unggul mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan. Tuti Ratmini juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Tuti Ratmini membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2013 disamping menerima pembayaran gaji Tuti Ratmini juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp3.000.000,00
Lembur (overtime) Rp2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp30.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp9.000,00
--------------------
Penghasilan bruto sebulan Rp5.039.000,00
Penghasilan bruto sebulan Rp5.039.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% x Rp5.039.000,00 = Rp251.950,00
2. luran Pensiun Rp30.000,00
3. luran Jaminan Hari Tua Rp60.000,00
---------------------
Rp341.950,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp4.697.050,00
Penghasilan neto sebulan Rp4.697.050,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp4.697.050,00 = Rp56.364.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp32.064.600,00
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp32.064.600,00
Pembulatan Rp32.064.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp32.064.000,00 = Rp1.603.200,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp1.603.200,00 : 12 = Rp133.600,00
Catatan :
Karena suami Tuti Ratmini menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Tuti Ratmini adalah PTKP untuk dirinya sendiri.
Contoh 5
dr. Danang Efriliansyah (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Sehat Tentrem dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Danang Efriliansyah mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Danang Efriliansyah menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentrem berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Danang Efriliansyah membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Danang Efriliansyah dari Rumah Sakit Tentrem pada bulan Agustus adalah:
Penghasilan sebagai pegawai tetap
Gaji sebulan Rp20.000.000,00
Penghasilan bruto sebulan Rp20.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan:
5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Maksimum diperkenankan = Rp500.000,00
2. luran Pensiun: Rp200.000,00
---------------------
Rp700.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp19.300.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp19.300.000,00 = Rp 231.600.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggungan Rp6.075.000,00
Rp32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak adalah Rp199.200.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp50.000.000,00 = Rp2.500.000,00
15% x Rp 149.200.000,00 = Rp22.380.000,00
---------------------
Rp24.880.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp24.880.000,00 : 12 = Rp2.073.334,00
Catatan:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis yang diterima oleh dr. Danang Efriliansyah dihitung sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
Tahun 2016, PTKP sudah naik menjadi 54 juta per tahun untuk TK/0
BalasHapusIya benar Pak/Bu, masih lebaran dulu :D, nanti Setelah masuk kerja baru saya siap kan posting an tentang PTKP terbaru 2016.
HapusTerima kasih atas kunjungannya.