Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyampaian SPT 2014: NPWP suami istri harus digabung


Penyampaian SPT 2014: NPWP suami istri harus digabung

Pada musim penyampaian SPT, tak hayal bagi sebagian pasangan muda-mudi PNS lantas bingung, terkait dengan status PTKP nya, nah yang menjadi perhatian buat para pasangan suami - isteri yang sama-sama PNS adalah:

Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga.
Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah Hidup Berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian Pemisahan Harta dan penghasilan (PH); atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT) atau Memilih Terpisah.
Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah. Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya
Angka 1 3 - PENGHASILAN ISTERI DARI SATU PEMBERI KERJA
Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh isteri dalam Tahun Pajak yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam hal ini, isteri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-isteri adalah KK).

Dengan demikian, untuk pasangan suami-interi yang sama-sama PNS, harusnya NPWP isteri (jika sebelum menikah punya NPWP) harus dihapuskan dan digabung dengan NPWP suami.

Dasar Hukum: PER - 19/PJ/2014
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.


Download:

Posting Komentar untuk "Penyampaian SPT 2014: NPWP suami istri harus digabung"