Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

"Sunset Policy Jilid II" Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga PMK 29/2015

"Sunset Policy Jilid II"
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2015
Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 19 (1) UU KUP
Sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) Undang Undang KUP yang belum dibayar Wajib Pajak diberikan dalam hal:
  1. Utang Pajak sebagai dasar penerbitan STP timbul sebelum 1 Januari 2015
  2. Utang Pajak tersebut dilunasi tersebut sebelum 1 Januari 2016

Penghapusan Sanksi Administrasi Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak
Ketentuan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 19 (1) UU KUP
1.    Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi
2.    terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh WP
3.    permohonan ke-2 tetap diajukan terhadap STP
4.    permohonan paling banyak diajukan 2 (dua) kali
5.    permohonan ke-2 paling lama 3 bulan sejak SK ke-1 dikirim, kecuali force majeur
Persyaratan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi :
1.    1 permohonan untuk 1 STP, kecuali atas utang pajak yang sama diterbitkan lebih dari 1 STP maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 STP
2.    diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
3.    melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak
4.    disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
5.    ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP dilampiri surat kuasa khusus
Tindak Lanjut Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
Dirjen Pajak Meneliti Ketentuan dan Persyaratan diatas, jika:
-> Surat Permohonan Tidak Memenuhi Ketentuan dan Persyaratan, maka Dirjen Pajak menyampaikan surat pengembalian permohonan
-> Surat Permohonan Memenuhi Ketentuan dan Persyaratan, maka Paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi
Surat Pengembalian Permohohan
permohonan pertama = Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali
permohonan kedua = masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui
Ketentuan => paling banyak 2 kali pengajuan dengan jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak force majeur, setelah itu Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali
Status Tindakan Penagihan Pajak
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi, tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan s.d. tanggal SK Pengurangan/Penghapusan atau tanggal surat pengembalian permohonan
Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan
Penghapusan Secara Jabatan dilakukan dalam hal:
1.    WP telah 2 (dua) kali mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi
2.    Pengajuan permohonan ke-2 telah melampaui jangka waktu 3 bulan
dengan ketentuan:
1.    Terdapat sisa sanksi administrasi yang belum dibayar oleh WP
2.    Utang Pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dilunasi
Surat Keputusan Pengurangan (diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak)
-> Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi (sanksi administrasi dalam STP sebagian sudah dilunasi)
-> Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi (sanksi administrasi dalam STP dihapuskan – 100% belum dibayar)
Ketentuan Berlakunya PMK 29/2015
PMK ini berlaku pada saat diundangkan yaitu pada tanggal 13 Februari 2015

Posting Komentar untuk ""Sunset Policy Jilid II" Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga PMK 29/2015"