Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

e-Faktur

e-Faktur

System Requirement:
Rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah :
1.    Perangkat Keras:
•     Processor Dual Core
•     3 GB RAM
•     50 GB Harddisk space
•     VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768
•     Mouse
•     Keyboard
2.    Perangkat Lunak:
•     Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows
•     Java versi 1.7
•     Adobe Reader
•    Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy

Fungsi Aplikasi Efaktur Desktop:
•    Aktivasi & Registrasi
•    Data Referensi
•    Penerbitan Faktur Pajak Keluaran
•    Perekaman Faktur Pajak Masukan
•    Perekaman Dokumen Lain yang dipersamakan (Sebagai FP Keluaran / Masukan)
•    Pembentukan SPT Masa PPN

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-Faktur)
Pasal 13 (8 ) UU PPN (Tata Cara Pembuatan FP diatur dengan atau berdasarkan PMK)
Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013 (Tata Cara Pembuatan FP elektronik lebih lanjut diatur dengan Perdirjen)
PER-16/PJ/2014 Membuat FP elektronik dengan Aplikasi/Sistem DJP Saat Pembuatan FP elektronik Pelaporan Faktur Pajak dan approval DJP
PER-17/PJ/2014 (Perubahan Kedua PER-24/PJ/2012) Pemberian Nomor Seri FP dapat melalui: - Petugas Khusus di KPP; - website DJP/eNOFA online; Wadah layanan perpajakan elektronik (Akun PKP & Sertifikat elektronik)
KEP-136/PJ/2014 Tahapan implementasi e-Faktur:
Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKPe-Faktur = Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Manfaat e-Faktur
Bagi Pengusaha Kena Pajak
Kenyamanan Pengusaha
•    Tanda tangan elektronik
•    Tidak perlu printout
•    Satu kesatuan dengan pelaporan SPT
Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
•    Approval DJP
•    Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli
Bagi Direktorat Jenderal Pajak
Mempermudah Pengawasan
•    Validasi PK-PM
•    Data lengkap FP
Mempermudah Pelayanan
•    Mempercepat pemeriksaan
•    Mempercepat pelaporan
•    Mempercepat pemberian nomor seri FP 

Yang Wajib Membuat e-Faktur:
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan  Direktur Jenderal Pajak
Dirjen Pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014)
Faktur Pajak elektronik wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke DJP untuk memperoleh persetujuan dari DJP

Transaksi Yang Dibuatkan e-Faktur
dibuat untuk setiap Penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN) dan/atau Penyerahan JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN).
Kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP:
yang dilakukan oleh pedagang eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012);
yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Pasal 16E UU PPN);
yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (6) UU PPN).

Sertifikat Elektronik e-Faktur
DJP akan memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang akan digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Layanan perpajakan secara elektronik tersebut berupa:
a.    permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP; dan
penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan e-Faktur.
Pengajuan permintaan sertifikat elektronik dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015 melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
Syarat dan Ketentuan Sertifikat Elektronik
a.    Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
b.    Pengurus dimaksud adalah:
1)    orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan
2)    namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
c.    SPT Tahunan PPh Badan dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
d.    Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy: 
1)    surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
2)    akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
e.    Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa KTP dan KK (Bagi WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP).
f.    Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
Untuk PKP Cabang
1)    Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut. 
2)    Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
SPT Tahunan PPh Badan dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
4)    Pengurus pusat dimaksud pada bhutir 1) harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Untuk PKP berbentuk kerjasama operasi
1)    Pengurus yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta kerja sama operasi tersebut.
2)    Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh pemilik bentuk kerja sama operasi tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik. 
3)    SPT Tahunan PPh dimaksud harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
Saat penyerahan BKP
Saat penyerahan JKP   
Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP
Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan
Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan
PEMBUATAN e-FAKTUR
Paling sedikit harus memuat:
Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BPK/JKP
Nama, alamat, dan NPWP pembeli BPK/penerima JKP
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
PPN yang dipungut
PPnBM yang dipungut
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Terdiri dari 16 digit:
2 digit Kode Transaksi
1 digit Kode Status
13 digit Nomor Seri Faktur Pajak (Ditentukan oleh sistem DJP, termasuk kode tahun akan di-create oleh sistem DJP dan kode cabang dihapus)
Kode Transaksi:
01    -    digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
02    -    digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03    -    digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah)
04    -    digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP
05    -    Kode ini tidak digunakan
06    -    digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
07    -    digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)
08    -    digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN
09    -    digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP
Kode Status:
0 (nol) untuk status normal;
1 (satu) untuk status penggantian.
Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status '1'.
Nomor Seri:
terdiri dari 11 digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 digit tahun penerbitan
KPP tempat PKP dikukuhkan akan memberikan Nomor Seri ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan ( Nomor Seri diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP)   
Nomor Seri digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal yang sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun Penerbitan yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut
sejak tanggal 1 Januari 2015 permintaan Nomor Seri untuk Tahun 2014 tidak dapat dilayani oleh KPP
mulai tanggal 1 Januari 2015, pembuatan Faktur Pajak harus sudah menggunakan Nomor Seri untuk Tahun 2015.
Perbedaan Faktur Pajak Kertas dengan e-Faktur

No
Keterangan
Faktur Pajak Kertas
e-Faktur
1
Format/lay out
Bebas tidak ditentukan dan dapat mengikuti contoh di lampiran PER-24/PJ/2012
Ditentukan oleh aplikasi/sistem yang ditentukan dan atau disediakan oleh DJP
2
Tanda Tangan
Tanda tangan basah diatas FP kertas
Tanda tangan elektronik berbentuk QR code
3
Bentuk & lembar
Diwajibkan berbentuk kertas dan jumlah lembar diatur
Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas
4
PKP yang membuat
Seluruh PKP
PKP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
5
Jenis Transaksi
seluruh
Penyerahan BKP/JKP saja
6
Prosedur Lapor /upload & persetujuan DJP
-
e-faktur dilaporkan ke DJP dengan cara upload dan mendapat persetujuan DJP
7
Mata Uang
Rupiah dan Dollar
Rupiah (Selain Rupiah, dikonversi ke Rupiah dengan menggunakan kurs Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur)
8
Pelaporan SPT PPN
Menggunakan aplikasi tersendiri
Menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan e-Faktur

e-FAKTUR PENGGANTI
Faktur pajak yang:
•    salah dalam pengisian, atau
•    salah dalam penulisan
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar dibuatkan e-Faktur Pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pembatalan e-Faktur
Transaksi batal maka e-Faktur harus dibatalkan
•    didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain
•    PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
•    melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Jika belum melaporkan dalam SPT = tetap melaporkan e-Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM
Jika sudah melaporkan dalam SPT = melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan e-Faktur yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
Jika telah melaporkan e-Faktur yang dibatalkan tersebut dalam SPT PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan e-Faktur yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.

Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang
PKP Penjual = cetak ulang  melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak
Data e-Faktur Rusak atau Hilang
PKP Penjual = mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu Yang menyebabkan PKP tidak dapat membuat e-Faktur:
•    PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
•    Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Apabila keadaan tertentu ditetapkan telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan persetujuan.
Hal-hal Lain Yang Perlu Diketahui
•    e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan.
•    e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP.
•    e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah.

Update Release Aplikasi eFaktur Versi 46 klik disini

2 komentar untuk "e-Faktur"

  1. Sistem elektronik untuk faktur pengganti apa ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih memakai aplikasi yang sama Mbak Okti Widiantika, kalau normal membuatnya pakai efaktur, maka faktur penggantinya juga efaktur.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus