Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak

Untuk memudahkan mengingat, berikut ini saya sajikan dalam bentuk tabel:
|
No
|
Jenis Pajak
|
Batas Waktu (Paling Lama)
|
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
|
|
2
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan
|
|
3
|
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
4
|
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
|
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
5
|
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
6
|
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
7
|
PPh Pasal 25
|
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
8
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
|
bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
|
|
9
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC
|
Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
|
|
10
|
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
|
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari APBN/D, dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
|
|
11
|
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
12
|
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
13
|
PPN atau PPn dan PPnBM yng terutang dalam satu Masa Pajak
|
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
13a
|
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
|
tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
|
|
14
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
|
tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
14a
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor
|
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
|
15
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
|
tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
16
|
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
|
pada akhir Masa Pajak terakhir
|
|
17
|
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa
|
sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
|
Sanksi apabila batas waktu tersebut dilanggar oleh Wajib Pajak
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Masa Pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan Setahun yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh satu bulan
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Masa Pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan Setahun yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh satu bulan

Posting Komentar untuk "Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak"