Harga Perolehan dan Pengalihan Harta (plus Contoh)
Harga perolehan dan pengalihan harta dalam Undang-undang Pajak Penghasilan
Harga perolehan dan pengalihan harta mempengaruhi besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penentuan harga perolehan dan pengalihan harta, serta nilai pemakaian persediaan. Ada beberapa cara dalam perolehan dan pengalihan harta, yaitu sebagai berikut:
1. Jual Beli
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Contoh kasus
CV RENTAL menjual mobil kepada CV PENADAH dengan harga Rp100.000.000,-, tetapi harga pasar wajar dari mobil tersebut adalah Rp150.000.000,-. Nilai buku mobil tersebut bagi CV RENTAL adalah Rp90.000.000,-
Jika antara CV RENTAL dan CV PENADAH ada hubungan istimewa, harga penjualan adalah harga pasar wajar sebesar Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh CV RENTAL sebesar Rp50.000.000,-
2. Tukar Menukar
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh kasus
CV RENTAL menukarkan Mobil merk Cepat (Nilai Buku Rp100.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-) dengan Mobil merk Terbatas (Nilai Buku Rp80.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-) milik CV PENADAH. Dari transaksi tersebut, CV RENTAL memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000.000,- dan CV PENADAH memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000.000,-.
Sehingga harga perolehan Mobil merk Cepat dan Mobil merk Terbatas dari pertukaran tersebut adalah sebesar harga pasarnya, yaitu Rp150.000.000,-
3. Likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan
Contoh kasus
PT Mantab menggabungkan usaha dengan PT Pas. Pada saat penggabungan, Mobil yang dimiliki PT Mantab memiliki nilai buku Rp150.000.000,-, sedangkan harga pasarnya adalah Rp175.000.000,-. Maka PT Mantab memperoleh keuntungan sebesar Rp25.000.000,-.
4. Bantuan, Sumbangan, dan Hibah
Apabila terjadi pengalihan harta:
a. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
b. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut
Contoh kasus
a. PT MANTAB menghibahkan mobil kepada Yayasan Panti Jompo. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-, sehingga tidak ada keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB. Demikian juga bagi Yayasan Panti Jompo, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp100.000.000,-
b. PT MANTAB menghibahkan mobil kepada Tuan Han yang merupakan salah satu mitra bisnis PT MANTAB. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Mobil tersebut bagi Tuan Han merupakan objek pajak, karena antara PT MANTAB dan Tuan Han terdapat hubungan usaha. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar harga pasarnya Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB sebesar Rp50.000.000,-. Bagi Tuan Han, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp150.000.000,-.
5. Warisan
Harga perolehan untuk harta yang diperoleh melalui warisan adalah sebesar nilai buku bagi pihak yang mengalihkan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Contoh kasus
Tuan Han mewariskan mobil kepada Papao. Nilai buku mobil tersebut bagi Tuan Han adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-.
6. Penyertaan Modal
Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut
Contoh kasus
Tuan Han menyerahkan sebuah mobil sebagai penyertaan modal pada PT Mantab. Mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk usaha rental milik Tuan Han. Harga pasar mobil adalah Rp100.000.000,-, sedangkan nilai bukunya adalah Rp80.000.000,-. Dari transaksi tersebut keuntungan atas pengalihan mobil bagi Tuan Han sebesar Rp20.000.000,- dan harga perolehan mobil bagi PT Mantab sebesar Rp100.000.000.
Harga perolehan dan pengalihan harta mempengaruhi besarnya penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penentuan harga perolehan dan pengalihan harta, serta nilai pemakaian persediaan. Ada beberapa cara dalam perolehan dan pengalihan harta, yaitu sebagai berikut:
1. Jual Beli
Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
Contoh kasus
CV RENTAL menjual mobil kepada CV PENADAH dengan harga Rp100.000.000,-, tetapi harga pasar wajar dari mobil tersebut adalah Rp150.000.000,-. Nilai buku mobil tersebut bagi CV RENTAL adalah Rp90.000.000,-
Jika antara CV RENTAL dan CV PENADAH ada hubungan istimewa, harga penjualan adalah harga pasar wajar sebesar Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diperoleh oleh CV RENTAL sebesar Rp50.000.000,-
2. Tukar Menukar
Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar‐menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh kasus
CV RENTAL menukarkan Mobil merk Cepat (Nilai Buku Rp100.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-) dengan Mobil merk Terbatas (Nilai Buku Rp80.000.000,-; Harga Pasar Rp150.000.000,-) milik CV PENADAH. Dari transaksi tersebut, CV RENTAL memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000.000,- dan CV PENADAH memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000.000,-.
Sehingga harga perolehan Mobil merk Cepat dan Mobil merk Terbatas dari pertukaran tersebut adalah sebesar harga pasarnya, yaitu Rp150.000.000,-
3. Likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha
Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan
Contoh kasus
PT Mantab menggabungkan usaha dengan PT Pas. Pada saat penggabungan, Mobil yang dimiliki PT Mantab memiliki nilai buku Rp150.000.000,-, sedangkan harga pasarnya adalah Rp175.000.000,-. Maka PT Mantab memperoleh keuntungan sebesar Rp25.000.000,-.
4. Bantuan, Sumbangan, dan Hibah
Apabila terjadi pengalihan harta:
a. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
b. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut
Contoh kasus
a. PT MANTAB menghibahkan mobil kepada Yayasan Panti Jompo. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-, sehingga tidak ada keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB. Demikian juga bagi Yayasan Panti Jompo, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp100.000.000,-
b. PT MANTAB menghibahkan mobil kepada Tuan Han yang merupakan salah satu mitra bisnis PT MANTAB. Nilai buku mobil tersebut bagi PT MANTAB adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,-. Mobil tersebut bagi Tuan Han merupakan objek pajak, karena antara PT MANTAB dan Tuan Han terdapat hubungan usaha. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar harga pasarnya Rp150.000.000,-, sehingga keuntungan yang diakui oleh PT MANTAB sebesar Rp50.000.000,-. Bagi Tuan Han, harga perolehan mobil adalah sebesar Rp150.000.000,-.
5. Warisan
Harga perolehan untuk harta yang diperoleh melalui warisan adalah sebesar nilai buku bagi pihak yang mengalihkan atau nilai yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Contoh kasus
Tuan Han mewariskan mobil kepada Papao. Nilai buku mobil tersebut bagi Tuan Han adalah Rp100.000.000,- dan harga pasarnya Rp150.000.000,. Harga pengalihan mobil tersebut adalah sebesar nilai bukunya Rp100.000.000,-.
6. Penyertaan Modal
Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut
Contoh kasus
Tuan Han menyerahkan sebuah mobil sebagai penyertaan modal pada PT Mantab. Mobil tersebut sebelumnya digunakan untuk usaha rental milik Tuan Han. Harga pasar mobil adalah Rp100.000.000,-, sedangkan nilai bukunya adalah Rp80.000.000,-. Dari transaksi tersebut keuntungan atas pengalihan mobil bagi Tuan Han sebesar Rp20.000.000,- dan harga perolehan mobil bagi PT Mantab sebesar Rp100.000.000.
Posting Komentar untuk "Harga Perolehan dan Pengalihan Harta (plus Contoh)"