Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Imbalan Bunga

Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga dalam hal:
1.    Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
a.    keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP. Imbalan bunga karena keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB.  Batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB paling lama satu bulan sejak: 
1)    permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;
2)    diterbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
3)    diterbitkan SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang Undang KUP, termasuk untuk Wajib Pajak risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
4)    diterbitkan SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, atau SKPIB, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak; atau
5)    diterima Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh kantor DJP yang berwenang melaksanakan putusan pengadilan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
b.    keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang KUP. Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan SKPLB ini diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak jangka waktu 1 bulan untuk penerbitan SKPLB sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 
c.    keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP. Imbalan bunga karena keterlambatan penerbitan SKPLB ini diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap berakhir sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
d.    kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, terkait dengan SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undang Undang KUP. Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak ini diberikan terbatas pada kelebihan pembayaran pajak karena: 
1)    pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas SKPKB yang seluruhnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam PAHP yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan lebih bayar.  Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 
2)    pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas SKPN yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam PAHP yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan lebih bayar.  Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan SKPN sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 
3)    pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya atas SKPLB.  Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang dihitung sejak tanggal penerbitan SKPLB sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 
4)    permohonan peninjauan kembali dikabulkan atas Putusan Banding yang Putusan Bandingnya menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran berdasarkan Putusan Banding sampai dengan diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali. 
e.    kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP, kecuali:
1)    kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau
2)    kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;
3)    Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak: 
a)    tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk SKPKB dan SKPKBT;
b)    tanggal penerbitan SKPN dan SKPLB, sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak;
c)    tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, untuk Surat Tagihan Pajak.
f.    kelebihan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP dan/atau bunga Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP karena SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP. Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, untuk paling lama 24 bulan yang dihitung sejak tanggal pembayaran pajak yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
2.    Imbalan Bunga karena Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali
Imbalan bunga diberikan berkenaan dengan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN atau SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama dua puluh empat bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau
b.    untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
3.    Imbalan Bunga karena Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau STP yang keputusannya mengabulkan sebagian atau seluruhnya, selama jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam surat ketetapan pajak atau STP telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama dua puluh empat bulan.
Pasal 27A ayat (1a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak;
b.    untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
c.    untuk STP dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak.
4.    Imbalan Bunga karena Pengurangan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat Dikabulkannya Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali.
Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan SK Pengurangan Sanksi Adminsitrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.

Posting Komentar untuk "Imbalan Bunga"