Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pendaftaran WP dan Pengukuhan PKP

Proses Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Secara Manual:
•    Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang dipersyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak secara langsung, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. KPP atau KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
•    Berdasarkan permohonan tersebut, KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. 
•    Pengukuhan PKP diberikan setelah dilakukan verifikasi.
•    Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
e-Registration:
•    Wajib Pajak yang diwajibkan untuk mendaftarkan diri karena diwajibkan atau Wajib Pajak memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, wajib mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan pendaftaran dilakukan secara elektronik pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan alamat www.pajak.go.id dan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
•    Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Apabila dokumen yang dipersyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
•    Apabila dokumen yang dipersyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Posting Komentar untuk "Pendaftaran WP dan Pengukuhan PKP"