Saat (dan Contoh Penerapan) Pembuatan Faktur Pajak
Saat Pembuatan Faktur Pajak
1. Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Contoh Penerapan
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
PT Mantab menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Han pada tanggal 14 April 2014. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Mantab menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 14 April 2014
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
PT Mantab menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Tuan Han pada tanggal 14 April 2014. Tuan Han telah menerima pembayaran pada tanggal 1 Maret 2014. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Mantab menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 1 Maret 2014
3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
PT Mantab menandatangani kontrak jual beli Barang Kena Pajak dengan PT Pas pada tanggal 14 April 2014 dengan harga jual Rp500.000.000,-. Pada tanggal 1 Juli 2014 PT Pas melakukan pembayaran termin I sebesar Rp200.000.000,-. Pada tanggal 7 Oktober 2014 PT Pas melakukan pembayaran termin II sebesar Rp100.000.000,-. Penyerahan barang dan pelunasan dilakukan tanggal 10 Desember 2014 Rp200.000.000,-. Atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak tanggal 1 Juli 2014 dengan nilai PPN Rp20.000.000,-.
4. Saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
PT Mantab menandatangani kontrak jual beli Barang Kena Pajak dengan Pusdiklat Pajak dengan harga jual Rp300.000.000 pada tanggal 16 Maret 2014. Penyerahan barang secara langsung dilakukan tanggal 1 Mei 2014 berikut dibuat tagihan. Pembayaran baru diterima pada tanggal 25 Juli 2014. Atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak tanggal 1 Mei 2014 dengan nilai PPN Rp30.000.000,-
1. Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Contoh Penerapan
1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
PT Mantab menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Han pada tanggal 14 April 2014. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Mantab menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 14 April 2014
2. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
PT Mantab menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Tuan Han pada tanggal 14 April 2014. Tuan Han telah menerima pembayaran pada tanggal 1 Maret 2014. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Mantab menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 1 Maret 2014
3. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
PT Mantab menandatangani kontrak jual beli Barang Kena Pajak dengan PT Pas pada tanggal 14 April 2014 dengan harga jual Rp500.000.000,-. Pada tanggal 1 Juli 2014 PT Pas melakukan pembayaran termin I sebesar Rp200.000.000,-. Pada tanggal 7 Oktober 2014 PT Pas melakukan pembayaran termin II sebesar Rp100.000.000,-. Penyerahan barang dan pelunasan dilakukan tanggal 10 Desember 2014 Rp200.000.000,-. Atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak tanggal 1 Juli 2014 dengan nilai PPN Rp20.000.000,-.
4. Saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
PT Mantab menandatangani kontrak jual beli Barang Kena Pajak dengan Pusdiklat Pajak dengan harga jual Rp300.000.000 pada tanggal 16 Maret 2014. Penyerahan barang secara langsung dilakukan tanggal 1 Mei 2014 berikut dibuat tagihan. Pembayaran baru diterima pada tanggal 25 Juli 2014. Atas transaksi tersebut diterbitkan faktur pajak tanggal 1 Mei 2014 dengan nilai PPN Rp30.000.000,-
Posting Komentar untuk "Saat (dan Contoh Penerapan) Pembuatan Faktur Pajak"