Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Denda, Bunga, dan Kenaikan

Perbedaan Denda, Bunga, dan Kenaikan

Biasanya untuk istilah-istilah yang ada di undang-undang itu susah untuk dijawab ketika ditanyakan secara spontan, ya walaupun secara prinsip kita semua sudah tahu, seperti perbedaan pemotongan dan pemungutan yang sudah saya posting dan bisa dibaca kembali disini, atau istilah pembayaran atau penyetoran pajak bisa klik disini, atau istilah sanksi administrasi denda, bunga, atau kenaikan yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

Denda:
- atas tidak/terlambat melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan
- untuk penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan Pasal 7 ayat 1 UU KUP

Bunga:
- atas kekurangan pembayaran pajak sendiri (PPh 25 atau 29) atau pajak yang dipotong (PPh21, PPh22) atau yang dipungut (PPN)
- untuk PPh Pasal 21,23,25,29 atau pada PPN/PPnBM Pasal 9 ayat (2a)

Kenaikan:
- atas kurang/tidak melaksanakan kewajiban memotong (PPh) atau memungut (PPN) dengan syarat surat pemberitahuan tidak disampaikan, adanya PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasi selisih Lebih Bayar nya dan tidak seharusnya dikenai tarif 0%, dan tidak melaksanakan pembukuan
- untuk PPN Pasal 13 ayat (3) UU KUP

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya

Posting Komentar untuk "Perbedaan Denda, Bunga, dan Kenaikan"